Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri pakaian. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri pakaian. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Oktober 2012

Hukum Memakai Pakaian yang Bertuliskan Nama Allah

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Apa hukumnya memakai pakaian (kaos dan baju) yang bertuliskan lafzhul jalalah “Allah” dan ayat-ayat Al Qur`an? Kemudian apa hukumnya memakai pakaian (baju dan kaos) yang bertuliskan atau bergambar orang kafir dan simbolnya? Syukron.

Jawaban:

Senin, 10 Desember 2012

Beberapa Syubhat Seputar Cadar dan Bantahannya (Bagian Pertama)

بسم الله الرحمن الرحيم

Sebagian orang menolak syariat hijab pada wanita dengan alasan-alasan yang tidak tepat. Di antaranya adalah bahwa yang dimaksud dengan hijab atau jilbab di dalam Al Qur`an adalah yang menampakkan wajah, bukan yang menutup wajah.

Berikut ini akan kami sampaikan beberapa syubhat yang sangat sering dilontarkan oleh mereka beserta bantahannya semoga bisa menjadi penjelas dan petunjuk bagi orang-orang yang ingin mencari kebenaran dan mengamalkannya. Tulisan ini akan kami bagi ke dalam dua bagian. Wallahu waliyyut taufiq.

Senin, 20 Februari 2012

Pesan Bagi Para Wanita Muslimah

بسم الله الرحمن الرحيم

Kami ingin menyampaikan bahwa sepatutnya wanita itu menjaga sikap dan kehormatannya. Di antara bentuk penjagaan itu adalah dengan menjaga pergaulan dengan sesama wanita dan membatasi ruang pergerakan. Dengan pembatasan seperti ini maka lebih mudah bagi seorang wanita menjaga diri, kehormatan, perilaku, dan agamanya.

Termasuk di dalam hal ini adalah masalah pakaian. Bila dia membatasi diri di dalam perkara-perkara kewanitaan serta menghindari kegiatan-kegiatan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang wanita, maka tentunya hal pakaian bukanlah suatu permasalahan baginya.

Kamis, 13 Maret 2014

Larangan Melipat Baju dan Mengikat Rambut dalam Shalat

بسم الله الرحمن الرحيم

Salah satu perkara yang dilarang di dalam shalat adalah melipat atau menggulung pakaian (lengan baju) dan mengikat atau menahan rambut. Alasan sebagian orang yang melakukan ini adalah agar lengan baju dan rambut tidak terkena debu ketika sujud. Perbuatan ini adalah terlarang berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ وَلَا يَكُفَّ ثَوْبَهُ وَلَا شَعَرَهُ

Senin, 10 Desember 2012

Beberapa Syubhat Seputar Cadar dan Bantahannya (Bagian Kedua)

بسم الله الرحمن الرحيم

Mari kita lanjutkan pembahasan kita tentang beberapa syubhat seputar cadar dan bantahannya. Pada bagian pertama, kita sudah membahas satu syubhat tentang hal ini. Di sana sudah kita sebutkan beberapa dalil dari Al Quran dan sunnah yang menerangkan tentang syariat hijab atau jilbab yang menutup wajah bagi wanita.

Berikut ini adalah beberapa syubhat lain seputar hijab. Di antaranya adalah:

2. Syubhat: Seluruh ulama bersepakat menyatakan bahwa wajah dan telapak tangan bukan termasuk auratnya perempuan.

Sabtu, 02 Juni 2012

Hukum Memanjangkan Pakaian Melewati Dua Mata Kaki (Isbal) bagi Pria

بسم الله الرحمن الرحيم

Memanjangkan pakaian sampai melewati mata kaki adalah perbuatan haram yang sangat dilarang di dalam agama kita. Perbuatan ini pun diancam dengan hukuman yang sangat berat.

Di antara dalil-dalil yang menunjukkan akan keharaman perbuatan ini adalah sebagai berikut:

1. Hadits Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم. قال: فقرأها رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاث مرار. قال أبو ذر: خابوا وخسروا، من هم يا رسول الله؟ قال: المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب

Hukum Shalat Musbil (Orang yang Pakaiannya Melewati Mata Kaki)

بسم الله الرحمن الرحيم

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalatnya orang yang memanjangkan pakaiannya sampai melewati batas mata kaki (musbil). Sebagian ulama mengatakan bahwa shalatnya tidak batal sepanjang pakaian yang dikenakannya suci dari najis. Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa shalatnya batal dan tidak sah.

Golongan yang menyatakan batalnya shalat orang yang melakukan isbal menyandarkan pendapat mereka kepada hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu. Dia berkata: Ketika seorang lelaki melaksanakan shalat dan kainnya turun melewati mata kaki lantas Rasulullah صلى الله عليه وسلم berkata kepadanya: “Pergilah engkau berwudhu!”

Rabu, 03 September 2014

Hukum Wanita Pergi ke Masjid untuk Shalat Berjamaah

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Saya mau bertanya, apa hukumnya shalat berjama’ah di masjid bagi seorang wanita yang sudah bersuami? Terimakasih. Wassalamu’alaikum.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Pada asalnya, yang lebih baik dan utama bagi seorang wanita, baik yang telah bersuami ataupun belum, adalah melaksanakan shalat di dalam kamar di dalam rumahnya karena hal itu lebih menjaga diri dan kehormatannya. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

Sabtu, 18 Februari 2012

Hukum Memenuhi Nazar

بسم الله الرحمن الرحيم

Telah lewat pembahasan kita tentang hukum bernazar, lalu jika ada yang bertanya kepada kita: “Bila hukum bernazar secara umum adalah makruh, lalu bagaimana pula hukumnya menepati nazar yang sudah terlanjur diucapkan?”

Maka jawabannya: Nazar terbagi kepada delapan jenis, yaitu:

1. Nazar taat.

Yaitu nazar yang berupa ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Contohnya bernazar untuk bersedekah kepada orang faqir, berpuasa selama beberapa waktu, dan sejenisnya.

Rabu, 03 Oktober 2012

Waktu yang Terlarang untuk Berhubungan Intim (Jima’)

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Apakah betul ada larangan di dalam Al Qur`an ataupun As Sunnah tentang jima’ pada hari atau malam-malam tertentu, seperti Idul Fitri, Idul Adha, malam 1 Syuro, dsb? Mohon penjelasannya disertai alasan-alasannya jika benar dilarang. Atas jawabannya saya ucapkan جزاكم الله خير الجزاء .

Kamis, 08 Mei 2014

Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Mesjid?

بسم الله الرحمن الرحيم

Pada asalnya, membawa anak kecil ke mesjid hukumnya diperbolehkan. Di antara manfaatnya adalah sebagai latihan bagi anak untuk mempelajari gerakan shalat dan membiasakan ikut shalat berjamaah. Hal ini telah dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para sahabat.

Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ. فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا

Minggu, 11 Agustus 2013

Kapan Wajib Mandi Janabah?

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamuaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya mau bertanya. Jika kita mimpi bersetubuh, akan tetapi saat bangun tidak ada air mani yang keluar, apakah harus mandi wajib? Wassalam.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuhu wamaghfiratuh.

Jika anda mimpi bersetubuh namun ketika bangun tidak mendapati mani pada pakaian anda, maka anda tidak perlu mandi karena anda tidak berjunub. Adapun persetubuhan yang terjadi di dalam mimpi tidak bisa dianggap sebagai persetubuhan di alam nyata.

Kamis, 02 Mei 2013

Bersedekap Setelah Ruku’: Disunnahkan atau Tidak?

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya tentang dua hal. Pertama: Tentang hadits yang melarang perbuatan isbal dan penjelasan tentang hal tersebut. Kedua: Pada saat i’tidal (berdiri setelah ruku’), sebaiknya tangan kita lurus ke bawah ataukah tangan kanan berada di atas tangan kiri (bersedekap)?

Saya masih bertanya-tanya tentang kedua masalah ini. Mohon jawabannya dan penjelasannya. Terima kasih. Wasalamu’alaikum.

Minggu, 19 Februari 2012

Hukum Mengenakan Cadar bagi Wanita

بسم الله الرحمن الرحيم

Disyariatkan bagi seorang wanita untuk menutup seluruh anggota tubuhnya dengan menggunakan niqab atau burqu’ atau cadar. Para sahabat wanita pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم dahulu mengenakan pakaian penutup aurat ini.

Allah 'azza wa jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

Hukum Meluruskan Rambut (Rebonding)

بسم الله الرحمن الرحيم

Seorang istri diperbolehkan untuk berhias dengan syarat selama perhiasan itu hanya untuk ditampakkan di hadapan suaminya dan tidak melanggar syariat. Dalam hal pelurusan rambut (rebonding) ini saya mengawatirkan di dalamnya terdapat unsur merubah ciptaan Allah ta’ala. Merubah ciptaan Allah dengan tujuan menambah kecantikan dan merasa tidak puas dengan apa yang sudah dianugerahkan adalah terlarang karena ini adalah seruan syaitan.

Jumat, 17 Februari 2012

Hukum Menghina Islam

بسم الله الرحمن الرحيم

Apabila ada yang bertanya kepada kita: “Apa hukumnya menghina Allah, rasul-Nya, dan agama-Nya?”

Maka jawabannya adalah: “Perbuatan ini hukumnya adalah kufur akbar (kekafiran yang paling besar). Barangsiapa yang dengan sengaja melakukannya maka dia dianggap keluar dari agama Islam.”

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang penghinaan yang mereka ucapkan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kalian selalu berolok-olok? Tidak usah kalian minta maaf karena kalian telah kafir sesudah beriman.” [QS At Taubah 65-66]

Di antara bentuk penghinaan terhadap agama Allah adalah menghina orang-orang yang menampakkan syiar Islam di dalam penampilan dan pakaian mereka seperti gamis, jubah, peci, serban, janggut, celana di atas mata kaki, dan lain-lain. Apabila yang dihina adalah perbuatan dan keteguhan mereka dalam menjalankan agama tersebut, maka ia termasuk ke dalam ancaman di atas.

والحمد لله رب العالمين

Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Al Mabadi`ul Mufidah karya Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuri hafizhahullah.

Rabu, 15 Mei 2013

Dalil tentang Turunnya Nabi Isa ‘alaihis salam Kembali ke Bumi

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Tolong disebutkan dalil yang menunjukkan atas kebenaran bahwa Nabi Isa ‘alaihis salam kelak akan turun kembali ke bumi.

Jawaban:

Di dalam sebuah hadits yang cukup panjang yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (nomor 2937) disebutkan kisah turunnya Nabi Isa ‘alaihish shalatu was salam. Di antara kisahnya adalah:

Jumat, 17 Februari 2012

Adakah Azab Kubur?

سم الله الرحمن الرحيم

Jika ada yang bertanya kepada kita: “Adakah azab/siksa kubur itu?”

Maka jawabannya:

Pertama kali yang harus kita yakini adalah bahwasanya perkara agama ini terbagi kepada empat. Pertama: perkara-perkara yang bisa diinderai dan dipahami hikmahnya. Kedua: perkara-perkara yang bisa diinderai tapi tidak bisa segera diketahui hikmahnya. Ketiga: perkara-perkara yang tidak bisa diinderai namun bisa diketahui hikmahnya. Keempat: perkara-perkara yang tidak bisa diinderai dan tidak bisa pula segera diketahui hikmahnya.

Rabu, 19 Desember 2012

Beberapa Keajaiban Hewan dan Benda Mati

بسم الله الرحمن الرحيم

Kita selaku umat Islam yang beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala, meyakini dengan sepenuh hati akan kekuasaan Allah yang mampu untuk menciptakan segala sesuatu yang Dia kehendaki. Baik sesuatu itu merupakan yang mudah diterima oleh akal, maupun yang sulit diterima oleh akal kita. Bagaimanapun itu, kita wajib untuk tetap berserah diri dan beriman terhadap kekuasaan yang Allah miliki.

Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ‘azza wa jalla adalah adanya keajaiban berupa mampunya beberapa binatang untuk berbicara kepada manusia dan mampunya beberapa benda-benda mati untuk bergerak sendiri. Mereka juga memiliki kemampuan untuk menangis. Semuanya adalah bukti kekuasaan Allah.

Kamis, 04 April 2013

Beberapa Kerusakan yang Disebabkan oleh Pemilihan Umum (Bagian Kedua)

بسم الله الرحمن الرحيم

Setelah pada bagian pertama kita membahas beberapa penyimpangan dan penyelisihan syariat yang terjadi pada proses pemilihan umum, maka pada bagian kedua ini kita lanjutkan kembali pembahasan mengenai  hal tersebut. Di antara kerusakan yang ditimbulkan oleh pemilihan umum adalah sebagai berikut:

8. Menghabiskan harta dan waktu dalam hal yang tidak syar’i.

Para calon pemimpin menghabiskan uang dan waktu mereka untuk melakukan kampanye dengan membagi-bagikan barang dan uang (terkadang uang palsu!), mengumbar-umbar janji-janji manis, dan melakukan pencitraan (baca: riya dan sum’ah) dengan harapan agar masyarakat menganggap mereka adalah orang pantas menjadi pemimpin sehingga masyarakat mau memilih mereka. Apakah ini bagian dari Islam? Tidak sedikitpun!