بسم الله الرحمن الرحيم
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
وَلَآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
Dalil lainnya adalah hadits Asma` radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
الْمُتَشَبِّعُ بِمَا
لَمْ يُعْطَ كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ
Ada yang mengatakan bahwa rambut yang direbonding itu selama beberapa hari tidak diperbolehkan untuk dicuci karena dapat mengurangi hasil dari proses meluruskan rambut. Dengan kata lain, selama beberapa hari itu tidak dapat berwudhu dengan sempurna, akibatnya akan mengganggu shalat lima waktu. Sebagai tambahan, ada pula yang mengatakan bahwa rebonding rambut ini bisa menyebabkan kerusakan dan kerontokan rambut.
Walhasil, rebonding rambut ini banyak mafsadahnya, mafsadah agama dan dunia. Mafsadah agama karena ia dikhawatirkan masuk ke dalam perkara merubah ciptaan Allah dan bisa menghalangi seseorang dari berwudhuk secara sempurna. Sedangkan mafsadah dunianya adalah menyebabkan kerusakan rambut dan kerontokan.
Kesimpulan kita, sebaiknya rebonding ditinggalkan agar selamat dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.
وبالله التوفيق
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !