بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Mengangkat Kedua Tangan Ketika Berdoa
1. Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah.
Pertanyaan:
Bagaimana ketentuan mengangkat kedua tangan ketika berdoa?
Jawaban:
Mengangkat kedua tangan ketika berdoa terbagi ke dalam tiga keadaan.
Jenis yang pertama: Ada dalil dari as sunnah yang mensyariatkannya.
Maka dalam kondisi ini jelas disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan. Contohnya adalah doa istisqa, doa ketika berada di atas bukit Shafa dan Marwah, berdoa di Arafah, berdoa ketika melempar Jamratul Ula di hari tasyriq dan Jamratul Wustha.
Jenis yang pertama ini tidak diragukan lagi bahwasanya seseorang mengangkat kedua tangannya ketika berdoa dikarenakan adanya sunnah yang menerangkan hal tersebut.
Jenis yang kedua: Ada keterangan bahwasanya tidak disyariatkan mengangkat tangan.
Contohnya adalah berdoa ketika shalat. Sesungguhnya Nabi صلى الله عليه وسلم membuka shalat dengan doa:
اللهم باعد بيني وبين
خطاياي كما باعدت بين المشرق والمغرب
رب اغفر لي
Barangsiapa yang mengangkat kedua tangannya pada saat-saat seperti ini dan yang semisalnya maka kami katakan ini adalah bid’ah, dan kami melarangnya.
Jenis yang ketiga: Yang tidak ada keterangan mengangkat tangan ataukah tidak mengangkat tangan.
Pada kondisi seperti ini hukum asalnya adalah merupakan adab berdoa seseorang mengangkat kedua tangannya berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
إن الله حيي كريم
يستحي من عبده إذا رفع إليه يديه أن يردهما صفراً
Nabi صلى الله عليه وسلم menceritakan tentang:
الرجل يطيل السفر
أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء: يا رب! يا رب! ومطمعه حرام، وملبسه حرام، وغذي
بالحرام، فأنى يستجاب لذلك
Di dalam hadits ini Allah menjadikan perkara mengangkat tangan kepada Allah sebagai salah satu sebab terkabulnya doa.
Sumber: Liqa-ul Babil Maftuh (3/244). Fatwa ini telah mengalami perubahan seperlunya tanpa merubah makna.
2. Fatwa Syekh Abdurrahman Al Barrak rahimahullah.
Pertanyaan:
Hukum mengangkat kedua tangan ketika mengaminkan doa Imam di khutbah Jum’at, maksudnya adalah makmum mengangkat kedua tangan untuk mengaminkan, karena kami melihat banyak saudara-saudara kami yang melaksanakan shalat ketika khathib jum’at berdoa di akhir khutbah mereka tidak mengangkat tangan mereka. Apa ada keterangan dalil dalam masalah ini? Semoga Allah memberkati anda.
Jawaban:
Mengangkat kedua tangan ketika berdoa merupakan sebab terkabulnya doa, namun ia disyariatkan secara mutlak (muthlaq/tidak terikat dengan kondisi tertentu) dan secara terikat (muqoyyad/ terikat dengan kondisi tertentu yang ada dalilnya).
Disyariatkan secara muthlaq pada doa mutlak dan disyariatkan secara muqoyyad pada hal-hal yang terdapat dalilnya dari jenis doa-doa yang muqoyyad. Maknanya adalah, tidak disyariatkan mengangkat kedua tangan pada setiap doa muqoyyad. Contohnya adalah doa di setiap akhir sholat baik sebelum salam ataupun setelah salam. (Tidak disyariatkan mengangkat tangan pada saat itu) dikarenakan tidak datang keterangan dari sunnah yang menunjukkan atas hal tersebut.
Sesungguhnya disyariatkan mengangkat tangan hanyalah pada saat yang disyariatkan oleh as sunnah, seperti doa setelah melempar jumrah pertama dan kedua, doa ketika berada di atas bukit Shafa dan Marwah, doa istisqa` (meminta turun hujan) dan lain sebagainya yang datang dalil dari as sunnah yang menerangkan tentang adanya mengangkat kedua tangan pada saat tersebut. Oleh karena itu, maka tidak disyariatkan bagi makmum untuk mengangkat tangan mereka ketika khatib (berdoa) di atas mimbar pada hari Jum’at.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim rahimahullah (874) dari Umarah bin Ruaibah, bahwasanya dia melihat Bisyr bin Marwan mengangkat kedua tangannya di atas mimbar. Umarah berkata: “Semoga Allah menghinakan kedua tangan itu! Sungguh aku telah melihat Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika berdoa dengan tangannya tidak melebihi ini.” Dia memberi isyarat dengan jari telunjuknya.
An Nawawi berkata: “Di dalam hadits ini terdapat sunnah tidak mengangkat tangan di dalam khutbah.”
والله أعلم
Masih ada fatwa-fatwa dari ulama lainnya yang semakna dengan dua fatwa di atas seperti fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz (Majmu’u Fatawa wa Maqalat Ibni Baz (6/135) dan (11/97). Kami cukupkan sampai di sini. Wallahu a'lam.
وبالله التوفيق
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !