بسم الله الرحمن الرحيم
Apabila istri mendurhakai suaminya maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan nasehat secara baik-baik dengan mengajaknya berbicara dan memberikan pemahaman.
2. Bila dia tetap durhaka, maka asingkanlah dia di atas ranjang, dengan tidak berbicara dengannya, tidak berhubungan badan, membalikkan punggung, atau yang sejenisnya.
3. Bila dia tetap durhaka, maka pukullah dia dengan pukulan yang tidak melukai dan menciderai pada bagian-bagian tubuh yang tidak sensitif.
4. Bila tidak bisa diselesaikan antara mereka berdua, boleh melibatkan keluarga dari kedua belah pihak yang bertikai.
5. Bila tidak bisa diselesaikan oleh pihak keluarga, maka dibawa kepada hakim (pengadilan) untuk didamaikan atau diberikan putusan cerai.
Dalil atas tahapan-tahapan ini adalah firman Allah ta’ala di dalam surat An Nisa` ayat 34-35:
وَاللَّاتِي
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (34) وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا
فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا
إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
وبالله التوفيق
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !