بسم الله الرحمن الرحيم
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ana mau bertanya, berapakah sebenarnya jumlah rakaat shalat tarawih, apakah 8 rakaat ataukah 20 rakaat ditambah shalat witir 3 rakaat? Manakah yang lebih afdhal dilakukan? Wassalam.
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh wamaghfiratuh.
Secara ringkas dapat kami jelaskan di sini bahwa shalat tarawih sebelas rakaat merupakan petunjuk Rasulullah صلى الله عليه وسلم sebagaimana disebutkan di dalam hadits Aisyah radhiallahu 'anha, dia berkata:
مَا كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي
غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Adapun shalat tarawih 23 rakaat, ada yang mengatakan bahwa itu merupakan perbuatannya Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu pada masa kekahalifahannya. Hal ini sebenarnya tidaklah tepat karena beberapa sebab, di antaranya adalah:
1. Riwayat yang shahih dalam hal ini adalah riwayat yang menyatakan bahwa Umar melaksanakan shalat tarawih sebelas rakaat.
Diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Al Muwaththa` (1/115) dari jalan Muhammad bin Yusuf dari As Saib bin Yazid, dia berkata:
أَمَرَ عُمَرُ بْنُ
الْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيمًا الدَّارِيَّ أَنْ يَقُومَا لِلنَّاسِ
بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Atsar ini sanadnya shahih.
2. Sedangkan riwayat yang mengatakan bahwa Umar melaksanakan shalat tarawih dua puluh tiga rakaat, maka ini adalah riwayat yang syadz (asing) karena lafazh بعشرين ركعة (dua puluh rakaat) itu disebutkan oleh Al Baihaqi dari jalan seorang perawi yang bernama Yazid bin Khushaifah dari As Saib bin Yazid. Sedangkan Muhammad bin Yusuf itu lebih tsiqah (terpercaya) daripada Yazid bin Khushaifah.
3. Ada riwayat lain di dalam Mushannaf Abdurrazzaq dari jalan Muhammad bin Yusuf dari As Saib bin Yazid yang menyatakan bahwa Umar ibnul Khaththab melaksanakan shalat tarawih dua puluh tiga rakaat. Riwayatnya adalah sebagai berikut:
أن عمر جمع الناس في
رمضان على أبي بن كعب وعلى تميم الداري على إحدى وعشرين ركعة
Akan tetapi riwayat ini memiliki 'illah (cacat), yaitu: kitab Mushannaf Abdurrazzaq yang menyebutkan riwayat Muhammad bin Yusuf tentang Umar melaksanakan shalat tarawih dua puluh tiga rakaat, kitab ini diriwayatkan oleh Ishaq bin Ibrahim Ad Dabari dari Abdurrazzzaq. Ad Dabari mendengarkan kitab Mushannaf ini dari Abdurrazzaq ketika dia masih sangat muda yaitu umur tujuh tahun. Pada umur sedemikian, seseorang belum bisa dianggap sebagai seorang ahli hadits yang diterima riwayatnya.
Oleh karena itulah mengapa kitab Mushannaf Abdurrazzaq yang berasal dari jalur Ad Dabari ini sangat banyak dijumpai kekeliruan bila dibandingkan dengan jalur periwayatan murid-murid Abdurrazzaq yang lebih tsiqah lainnya.
4. Ada pula riwayat lainnya yang mengatakan bahwa Umar melaksanakan shalat tarawih dua puluh tiga rakaat, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari jalan Yazid bin Ruman, dia berkata:
كَانَ النَّاسُ
يَقُومُونَ فِى زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ فِى
رَمَضَانَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِينَ رَكْعَةً
Atsar ini sanadnya adalah lemah karena Yazid bin Ruman tidak pernah berjumpa dengan Umar ibnul Khaththab.
5. Ada pula riwayat lainnya yang mengatakan bahwa Umar melaksanakan shalat tarawih dua puluh tiga rakaat, yaitu atsar Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan 'Abd bin Humaid.
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي فِي رَمَضَانَ
عِشْرِينَ رَكْعَةً وَالْوِتْرَ
Atsar ini sangatlah lemah, karena di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Ibrahim bin Utsman Abu Syaibah Al 'Absi, dan dia adalah seorang yang matruk (riwayatnya tidak bisa diterima) dan dilemahkan oleh berbagai ulama hadits.
6. Ada pula riwayat lainnya yang mengatakan bahwa Umar melaksanakan shalat tarawih dua puluh tiga rakaat dari berbagai jalan, seperti atsar Ali bin Abi thalib, Ubay bin Ka’b, dan Ibnu Mas’ud, akan tetapi semua riwayat tersebut adalah lemah dan tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum untuk melaksanakan shalat tarawih dua puluh tiga rakaat. Semua kelemahan yang ada di dalam riwayat-riwayat tersebut telah dijelaskan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah di dalam kitab "Shalatut Tarawih" hal. 48-71.
Demikianlah penjelasan ringkas mengenai masalah jumlah rakaat shalat tarawih yang lebih dekat kepada sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم yang kami rangkum dari kitab "Shifatu Shaumin Nabi" karya Syaikh Salim bin 'Id Al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan Al Halabi dan dari kitab "Syarh Bulughil Maram" karya Syaikh Muhammad bin Hizam Al Ba'dani. Wallahu a'lam.
والحمد لله رب
العالمين
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !