بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Mohon penjelasan tentang hadits puasa tarwiyah setiap tanggal 8 Dzulhijjah yang artinya: "Barangsiapa berpuasa satu hari maka menghapus dosa satu tahun, dan barangsiapa yang berpuasa Arafah satu hari menghapus dosa 2 tahun." Bukankah hadits ini dho'if? Ada pendapat para ulama yang memperbolehkan mengamalkan hadits ini meskipun sebatas fadhailul a'mal, lantas bagaimana sikap yang paling bijak mengenai amalan ini?
Jawaban:
Ada sebuah hadits yang menerangkan tentang keutamaan puasa pada tanggal 8 Dzulhijjah. Hadits itu berbunyi sebagai berikut:
“Puasa pada hari tarwiyah (8 Dzulhijjah) merupakan penghapus dosa selama setahun dan puasa hari Arafah (9 Dzulhijjah) merupakan penghapus dosa selama dua tahun.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Asy Syaikh dan Ibnu An Najjar dari Abdullah Ibnu Abbas secara marfu’. Diriwayatkan pula oleh Ad Dailami di dalam kitab Musnad Al Firdaus (2/248) dari jalur Abu Asy Syaikh dari Ali bin Ali Al Himyari dari Al Kalbi dari Abu Shalih dari Abdullah bin Abbas.
Hadits ini adalah hadits palsu dikarenakan oleh dua sebab:
Pertama: Di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Al Kalbi. Nama lengkapnya adalah Muhammad ibnus Saib. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata tentangnya: “Dia dituduh berdusta.” Bahkan Al Kalbi sendiri pernah berkata kepada Sufyan Ats Tsauri: “Setiap riwayat yang kusampaikan kepadamu dari Abu Shalih itu adalah dusta!” Dan hadits di atas merupakan salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Al Kalbi dari Abu Shalih.
Kedua: Perawi Ali bin Ali Al Himyari disebutkan biografinya oleh Ibnu Abi Hatim di dalam kitab Al Jarhu wat Ta’dil, namun beliau tidak menyebutkan penilaian berupa celaan atau pujian apapun terhadapnya. Ini menunjukkan bahwasanya Ali Al Himyari ini adalah orang yang tidak diketahui sifatnya.
Silakan melihat pembahasan lengkapnya di kitab Irwaul Ghalil (4/112) karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah ta’ala.
Sebagai tambahan, ada pula hadits lain yang menyebutkan tentang keutamaan berpuasa pada hari tarwiyah. Hadits itu berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa yang berpuasa pada hari tarwiyah maka Allah akan memberikan kepadanya (pahala) seperti pahala (kesabaran) Ayyub terhadap cobaan hidupnya, dan barangsiapa yang berpuasa pada hari Arafah maka Allah akan memberikan kepadanya (pahala) seperti pahala Isa bin Maryam ‘alaihissalam.”
Hadits ini adalah hadits palsu atau sangat lemah. Hadits ini diriwayatkan oleh Ad Dailami dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu sebagaimana di dalam kitab Tanzihusy Syari’ah karya Abul Hasan Al Kannani. Di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Hammad bin Umar, dan dia adalah seorang pendusta. Wallahu a’lam.
CATATAN:
Dikarenakan palsunya hadits yang menyatakan tentang keutamaan puasa pada hari kedelapan dari bulan Dzulhijjah, maka kita dilarang untuk mengkhususkan puasa pada hari tersebut karena mengamalkan dan mengharapkan keutamaan yang terkandung di dalam hadits di atas.
Namun apabila dia tidak mengkhususkannya atau mengharapkan fadhilah tersebut, dan dia berpuasa pada hari tersebut karena mengamalkan keumuman hadits yang menganjurkan kita untuk banyak beramal shalih pada sepuluh hari pertama dari bulan dzulhijjah maka hal ini tidaklah mengapa. Silakan melihat haditsnya di sini. Wallahu ta’ala a’lam.
Pertanyaan:
Mohon penjelasan tentang hadits puasa tarwiyah setiap tanggal 8 Dzulhijjah yang artinya: "Barangsiapa berpuasa satu hari maka menghapus dosa satu tahun, dan barangsiapa yang berpuasa Arafah satu hari menghapus dosa 2 tahun." Bukankah hadits ini dho'if? Ada pendapat para ulama yang memperbolehkan mengamalkan hadits ini meskipun sebatas fadhailul a'mal, lantas bagaimana sikap yang paling bijak mengenai amalan ini?
Jawaban:
Ada sebuah hadits yang menerangkan tentang keutamaan puasa pada tanggal 8 Dzulhijjah. Hadits itu berbunyi sebagai berikut:
صوم يوم التروية
كفارة سنة وصوم يوم عرفة كفارة سنتين
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Asy Syaikh dan Ibnu An Najjar dari Abdullah Ibnu Abbas secara marfu’. Diriwayatkan pula oleh Ad Dailami di dalam kitab Musnad Al Firdaus (2/248) dari jalur Abu Asy Syaikh dari Ali bin Ali Al Himyari dari Al Kalbi dari Abu Shalih dari Abdullah bin Abbas.
Hadits ini adalah hadits palsu dikarenakan oleh dua sebab:
Pertama: Di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Al Kalbi. Nama lengkapnya adalah Muhammad ibnus Saib. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata tentangnya: “Dia dituduh berdusta.” Bahkan Al Kalbi sendiri pernah berkata kepada Sufyan Ats Tsauri: “Setiap riwayat yang kusampaikan kepadamu dari Abu Shalih itu adalah dusta!” Dan hadits di atas merupakan salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Al Kalbi dari Abu Shalih.
Kedua: Perawi Ali bin Ali Al Himyari disebutkan biografinya oleh Ibnu Abi Hatim di dalam kitab Al Jarhu wat Ta’dil, namun beliau tidak menyebutkan penilaian berupa celaan atau pujian apapun terhadapnya. Ini menunjukkan bahwasanya Ali Al Himyari ini adalah orang yang tidak diketahui sifatnya.
Silakan melihat pembahasan lengkapnya di kitab Irwaul Ghalil (4/112) karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah ta’ala.
Sebagai tambahan, ada pula hadits lain yang menyebutkan tentang keutamaan berpuasa pada hari tarwiyah. Hadits itu berbunyi sebagai berikut:
من صام يوم التروية
أعطاه الله مثل ثواب أيوب على بلائه وإن صام يوم عرفة أعطاه الله عز وجل مثل ثواب
عيسى بن مريم
Hadits ini adalah hadits palsu atau sangat lemah. Hadits ini diriwayatkan oleh Ad Dailami dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu sebagaimana di dalam kitab Tanzihusy Syari’ah karya Abul Hasan Al Kannani. Di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Hammad bin Umar, dan dia adalah seorang pendusta. Wallahu a’lam.
CATATAN:
Dikarenakan palsunya hadits yang menyatakan tentang keutamaan puasa pada hari kedelapan dari bulan Dzulhijjah, maka kita dilarang untuk mengkhususkan puasa pada hari tersebut karena mengamalkan dan mengharapkan keutamaan yang terkandung di dalam hadits di atas.
Namun apabila dia tidak mengkhususkannya atau mengharapkan fadhilah tersebut, dan dia berpuasa pada hari tersebut karena mengamalkan keumuman hadits yang menganjurkan kita untuk banyak beramal shalih pada sepuluh hari pertama dari bulan dzulhijjah maka hal ini tidaklah mengapa. Silakan melihat haditsnya di sini. Wallahu ta’ala a’lam.
وبالله التوفيق
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !