بسم الله الرحمن الرحيم
Salah satu perkara yang diharamkan di dalam agama Islam adalah perkara suap atau yang diistilahkan dengan nama risywah. Yang dimaksud dengan risywah adalah harta yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain yang memiliki kewenangan tertentu dengan tujuan untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya secara batil. Harta ini bisa berbentuk uang ataupun benda yang lainnya.
Contohnya antara lain perbuatan seseorang yang menyuap hakim untuk memenangkan kasusnya, menyuap petugas dari instansi tertentu untuk mendahulukan pengurusan dirinya daripada pengurusan orang lain yang lebih dahulu, atau agar dirinya bisa diterima bekerja sedangkan yang lain tidak bisa, dan lain sebagainya.
Hukum dari perbuatan ini adalah haram karena mengandung beberapa bahaya atau mafsadah. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pelaku risywah (sogok/suap) adalah golongan yang dilaknat oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم , sebagaimana disebutkan di dalam hadits:
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم melaknat orang yang memberi sogokan dan yang menerima sogokan.” [HR Abu Daud (3580) dan At Tirmidzi (1337) dari Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhu. Hadits shahih.]
2. Risywah (sogok/suap) merupakan kebiasaan kaum Yahudi. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Mereka (kaum Yahudi) itu sangat gemar mendengar kedustaan dan banyak memakan benda yang haram.” [QS Al Maidah: 42]
Yang dimaksud dengan benda yang haram (السحت) pada ayat di atas adalah uang suap atau sogok sebagaimana dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dan yang lainnya. Lihat Tafsir Ibnu Katsir pada pembahasan tafsir ayat di atas.
Berdasarkan ayat di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa orang yang melakukan suap berarti dia telah meniru perbuatan orang Yahudi. Wallahul musta’an.
3. Risywah adalah salah satu bentuk memakan harta orang lain secara batil, sedangkan perkara ini diharamkan oleh Allah. Allah ta’ala berfirman:
“Janganlah kalian memakan harta sebahagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim/penguasa supaya kalian dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa padahal kalian mengetahuinya.” [QS Al Baqarah: 188]
4. Perbuatan risywah ini bisa menyebabkan kekacauan terhadap hukum dan kerusakan terhadap tatanan kehidupan bermasyarakat. Ini semua merupakan salah satu bentuk kerusakan di muka bumi sebagaimana yang difirmankan oleh Allah ta’ala:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” [QS Ar Rum: 41]
PERHATIAN:
Tidak semua perbuatan memberikan uang untuk mempermudah penyelesaian suatu urusan dinamakan risywah yang diharamkan. Risywah diharamkan apabila bertujuan untuk mewujudkan kebatilan atau untuk menghilangkan kebenaran sebagaimana yang telah kita contohkan di atas.
Adapun bila seseorang menyerahkan uang kepada pihak yang berwenang (hakim, petugas, dsb) untuk mewujudkan hak dan kebenaran yang tertahan atau untuk menghindarkan dirinya dari kezhaliman maka hal ini -sebagaimana dikatakan oleh para ulama- tidaklah mengapa dan bukanlah merupakan risywah. Ini hukum bagi orang yang memberi. Adapun bagi orang yang menerima maka hukumnya adalah haram. Wallahu ta’ala a’lam.
Salah satu perkara yang diharamkan di dalam agama Islam adalah perkara suap atau yang diistilahkan dengan nama risywah. Yang dimaksud dengan risywah adalah harta yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain yang memiliki kewenangan tertentu dengan tujuan untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya secara batil. Harta ini bisa berbentuk uang ataupun benda yang lainnya.
Contohnya antara lain perbuatan seseorang yang menyuap hakim untuk memenangkan kasusnya, menyuap petugas dari instansi tertentu untuk mendahulukan pengurusan dirinya daripada pengurusan orang lain yang lebih dahulu, atau agar dirinya bisa diterima bekerja sedangkan yang lain tidak bisa, dan lain sebagainya.
Hukum dari perbuatan ini adalah haram karena mengandung beberapa bahaya atau mafsadah. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pelaku risywah (sogok/suap) adalah golongan yang dilaknat oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم , sebagaimana disebutkan di dalam hadits:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم
الراشي والمرتشي
2. Risywah (sogok/suap) merupakan kebiasaan kaum Yahudi. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ
أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ
Yang dimaksud dengan benda yang haram (السحت) pada ayat di atas adalah uang suap atau sogok sebagaimana dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dan yang lainnya. Lihat Tafsir Ibnu Katsir pada pembahasan tafsir ayat di atas.
Berdasarkan ayat di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa orang yang melakukan suap berarti dia telah meniru perbuatan orang Yahudi. Wallahul musta’an.
3. Risywah adalah salah satu bentuk memakan harta orang lain secara batil, sedangkan perkara ini diharamkan oleh Allah. Allah ta’ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا
فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
4. Perbuatan risywah ini bisa menyebabkan kekacauan terhadap hukum dan kerusakan terhadap tatanan kehidupan bermasyarakat. Ini semua merupakan salah satu bentuk kerusakan di muka bumi sebagaimana yang difirmankan oleh Allah ta’ala:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ
وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي
عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
PERHATIAN:
Tidak semua perbuatan memberikan uang untuk mempermudah penyelesaian suatu urusan dinamakan risywah yang diharamkan. Risywah diharamkan apabila bertujuan untuk mewujudkan kebatilan atau untuk menghilangkan kebenaran sebagaimana yang telah kita contohkan di atas.
Adapun bila seseorang menyerahkan uang kepada pihak yang berwenang (hakim, petugas, dsb) untuk mewujudkan hak dan kebenaran yang tertahan atau untuk menghindarkan dirinya dari kezhaliman maka hal ini -sebagaimana dikatakan oleh para ulama- tidaklah mengapa dan bukanlah merupakan risywah. Ini hukum bagi orang yang memberi. Adapun bagi orang yang menerima maka hukumnya adalah haram. Wallahu ta’ala a’lam.
وبالله التوفيق
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !