Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Kamis, 15 Maret 2012

Hewan Juga akan Dibangkitkan

بسم الله الرحمن الرحيم

Tahukah anda bahwa hewan pun akan dibangkitkan dan dikumpulkan oleh Allah di padang mahsyar kelak? Jadi, bukan hanya jin dan manusia saja yang akan dibangkitkan oleh Allah di sana.

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

وَإِذَا الْوُحُوشُ حُشِرَتْ

“dan ketika binatang-binatang liar dikumpulkan.” [QS At Takwir: 5]

Dari hadits, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لتؤدن الحقوق إلى أهلها يوم القيامة حتى يقاد للشاة الجلحاء من الشاة القرناء

“Sungguh-sungguh hak-hak (yang belum ditunaikan di dunia) itu akan ditunaikan kepada pemiliknya masing-masing pada hari kiamat. Bahkan akan ditunaikan qishash (balasan) untuk kambing tidak bertanduk (yang dizholimi/diserang) oleh kambing bertanduk.” [HR Muslim (2582) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu]

Imam An Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim berkata: “Hadits ini jelas menerangkan tentang akan dikumpulkannya binatang pada hari kiamat sebagaimana dikumpulkannya orang-orang yang diberikan beban syariat dari kalangan anak Adam. (…dst…) Ulama berkata: Pembalasan, hukuman, dan pahala bukanlah syarat pengumpulan dan pengembalian makhluk pada hari kiamat. Adapun qishash antara kambing bertanduk dan kambing tidak bertanduk bukanlah qishash taklif (beban hukum syariat) akan tetapi ia adalah qishash muqabalah (pembalasan).”

وبالله التوفيق

Jumlah tampilan:



Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !