بسم الله الرحمن الرحيم
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
“dan ketika binatang-binatang liar dikumpulkan.” [QS At Takwir: 5]
Dari hadits, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لتؤدن الحقوق إلى
أهلها يوم القيامة حتى يقاد للشاة الجلحاء من الشاة القرناء
Imam An Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim berkata: “Hadits ini jelas menerangkan tentang akan dikumpulkannya binatang pada hari kiamat sebagaimana dikumpulkannya orang-orang yang diberikan beban syariat dari kalangan anak Adam. (…dst…) Ulama berkata: Pembalasan, hukuman, dan pahala bukanlah syarat pengumpulan dan pengembalian makhluk pada hari kiamat. Adapun qishash antara kambing bertanduk dan kambing tidak bertanduk bukanlah qishash taklif (beban hukum syariat) akan tetapi ia adalah qishash muqabalah (pembalasan).”
وبالله التوفيق
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !