بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Ustadz. Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika seorang istri membuka atau mebicarakan aib suaminya kepada orang lain? Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Pada asalnya, tidak boleh bagi seseorang untuk membuka dan menyebarkan aib seorang muslim yang lain kepada orang lain. Jika dia melakukannya berarti dia telah terjatuh kepada dua penyelisihan. Yang pertama, dia telah melanggar perintah untuk menyembunyikan aib seorang muslim dan larangan untuk menyebarkannya tanpa ada keperluan yang mendesak. Yang kedua adalah larangan untuk membicarakan kejelekan seorang muslim (ghibah).
Perintah untuk menyembunyikan aib seorang muslim dan larangan untuk menyebarkannya tanpa ada keperluan yang mendesak telah disebutkan di dalam Al Qur`an dan hadits. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ
تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي
الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” [QS An Nur: 19]
Di dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
وَمَنْ
سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
“Barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutupi (aib)nya di dunia dan akhirat.” [HR Muslim (2699)]
Di dalam hadits yang lain, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لاَ
يَسْتُرُ عَبْدٌ عَبْداً في الدُّنْيَا إلاَّ سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Tidaklah seorang hamba menutupi (aib) seorang hamba (yang lain) di dunia melainkan Allah akan menutupi (aib)nya di hari kiamat.” [HR Muslim (2590) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu.]
Begitu pula halnya dengan larangan untuk membicarakan kejelekan seorang muslim (ghibah). Hal ini telah datang larangannya di dalam Islam. Di antara dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
وَلَا
يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا
فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ
“Janganlah kalian menggunjingkan satu sama lain. Apakah salah seorang dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu Tawwab (Maha Penerima taubat) lagi Rahim (Maha Menyampaikan rahmat).” [QS Al Hujurat: 12]
Untuk melihat dalil-dalil lain tentang larangan ghibah, silakan membacanya di sini.
Akan tetapi, larangan untuk menyebarkan aib seorang muslim dan membicarakan kejelekannya tidak berlaku secara mutlak. Syariat Islam telah memberikan pengecualian dalam masalah ini. Ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang untuk membicarakan kejelekan seorang muslim yang lain dan membuka aibnya. Kondisi-kondisi tersebut dapat dibaca di tautan ini. Demikian. Wallahu a’lamu bish shawab.
وبالله التوفيق
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !