Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Senin, 04 November 2013

Hukum Memberikan Sedekah untuk Orang Kafir

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya lagi. Bolehkah bersedekah kepada orang yang bukan beragama Islam? Ini adalah pertanyaan teman saya.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullah.

Bersedekah kepada orang kafir, ada dua kondisi:

Pertama: Jika yang dimaksud dengan sedekah di sini adalah sedekah wajib, seperti zakat, maka ini tidak boleh diberikan kepada kaum kafir.

Kecuali jika orang kafir itu adalah termasuk golongan orang yang diharapkan keislamannya (muallaf). Orang seperti ini boleh diberikan zakat agar semakin bertambah kuat keinginannya untuk masuk ke dalam Islam. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah, dan Allah itu ‘Alim (Maha mengetahui) lagi Hakim (Maha Bijaksana).” [QS At Taubah: 60]

Kedua: Jika yang dimaksud di sini adalah sedekah sunat, seperti hadiah dan hibah, maka ini diperbolehkan, baik kafir dzimmi atau kafir harbi, menurut pendapat mazhab Hambali dan yang masyhur dari kalangan Syafi'iah.

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” [QS Al Mumtahanah: 8]

Dalilnya lainnya adalah keumuman firman Allah ta'ala:

وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

“dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.” [QS Al Insan: 8]

Tawanan pada masa Nabi صلى الله عليه وسلم tidak lain dan tidak bukan adalah kaum kafir.

Dalil lainnya adalah keumuman hadits Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

“(Perbuatan baik) terhadap setiap hati yang basah (makhluk hidup) ada pahalanya.” [HR Al Bukhari (2363) dan Muslim (2244)].

Di antara bentuk perbuatan baik adalah bersedekah sunat, dan setiap makhluk yang memiliki hati termasuk di dalamnya orang kafir.

Dalil lainnya adalah hadits Asma` bintu Abi Bakr radhiallahu 'anha, dia berkata tentang ibundanya yang kafir:

قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّي قَالَ نَعَمْ صِلِي أُمَّكِ

“Ibuku datang kepadaku, dan dia adalah seorang musyrik, pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم . Lantas aku meminta fatwa kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم : "(Ibuku datang kepadaku) dan dia sangat ingin (bertemu denganku). Bolehkah aku menyambung silaturahmi dengan ibuku?" Nabi menjawab: "Ya boleh. Sambunglah silaturahmi dengan ibumu.” [HR Al Bukhari (2620) dan Muslim (1003)]

Di antara bentuk menyambung tali silaturahmi adalah dengan memberikan hadiah dan sedekah sunat.

PERHATIAN!

Bolehnya memberikan sedekah sunat kepada orang kafir harus dilakukan dalam rangka kebaikan ataupun menarik minat dia untuk masuk Islam. Ataupun jika si kafir tersebut adalah orang tua atau kerabat, sedekah sunat diberikan dengan niat berbakti dan menyambung tali silaturahmi.

Adapun memberikan sedekah sunat kepada orang kafir, baik hadiah ataupun hibah, dengan tujuan untuk berkasih sayang, memperkuat loyalitas (kesetiaan), dan mencintai terhadap mereka, maka ini harus dihindari. Dalilnya adalah firman Allah ta'ala:

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun mereka itu adalah bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, ataupun keluarga mereka.” [QS Al Mujadilah: 22]

Silakan melihat pembahasan tentang hukum berloyalitas kepada orang kafir di tautan ini. Demikian jawaban atas pertanyaan anda yang kami sarikan dari berbagai sumber fatwa. Wallahu a'lam.

والحمد لله رب العالمين 

Jumlah tampilan:



Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !