بسم الله الرحمن الرحيم
Bagaimana hukum kredit motor seperti ini, misalkan bila membeli secara tunai maka harganya 12 juta, tapi bila membeli secara kredit dengan angsuran selama 2 tahun ditambah uang muka totalnya jadi 15,5 juta?
Jawaban:
Jual beli kendaraan seperti yang anda katakan, hukum asalnya adalah boleh. Jual beli kredit ini dinamakan dengan taqsith. Bentuknya adalah: Penjual berkata: jika anda membeli barang saat ini dengan tunai harganya -misalnya- satu juta, tapi bila anda tunda sampai –misalnya- 6 bulan maka harganya menjadi -misalnya- 1,5 juta.
Jual beli ini boleh dengan syarat bahwa barang yang dijual itu sudah resmi menjadi hak milik si penjual secara utuh. Bila tidak demikian, maka tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam.
وبالله التوفيق
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !