Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Senin, 20 Februari 2012

Jual Beli Sistem Taqshith

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Bagaimana hukum kredit motor seperti ini, misalkan bila membeli secara tunai maka harganya 12 juta, tapi bila membeli secara kredit dengan angsuran selama 2 tahun ditambah uang muka totalnya jadi 15,5 juta?

Jawaban:

Jual beli kendaraan seperti yang anda katakan, hukum asalnya adalah boleh. Jual beli kredit ini dinamakan dengan taqsith. Bentuknya adalah: Penjual berkata: jika anda membeli barang saat ini dengan tunai harganya -misalnya- satu juta, tapi bila anda tunda sampai –misalnya- 6 bulan maka harganya menjadi -misalnya- 1,5 juta.



Jual beli ini boleh dengan syarat bahwa barang yang dijual itu sudah resmi menjadi hak milik si penjual secara utuh. Bila tidak demikian, maka tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam.

وبالله التوفيق

Jumlah tampilan:



Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !