Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Minggu, 11 Agustus 2013

Zakat Uang, Emas, Perak, dan Perhiasan

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Tolong penjelasan mengenai zakat perhiasan pada waktu membelinya. Contohnya kita membeli cincin emas 2 gram, maka berapa zakat yang harus saya bayar? Mohon penjelasannya menurut syariat.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu wamaghfiratuh.

Emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan perhiasan yang wajib dikeluarkan zakatnya hanyalah perhiasan emas dan perak saja. Adapun perhiasan yang berupa mutiara dan batu mulia, para ulama bersepakat tidak ada zakatnya.

Emas dan perak diwajibkan membayar zakatnya apabila telah terpenuhi dua syarat, yaitu telah melewati satu haul (tahun) dan telah mencapai nishab. Para ulama muta`akhkhirin mengatakan bahwa nishab emas dalam gram adalah 85 gram, sedangkan nishab perak adalah sebesar 595 gram.

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah seperempat puluh atau 2,5% dari berat emas, bukan nilai emas.

Demikian penjelasan ringkas seputar zakat emas, perak, dan perhiasan. Wallahu a'lam.

Perhatian:

Uang juga wajib dikeluarkan zakatnya dalam kategori zakat mal (zakat harta). Syarat dan ketentuannya juga sama dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada zakat emas dan perak di atas. Hanya saja penentuan nishabnya boleh mengikuti ketentuan nishab emas dan boleh mengikuti ketentuan nishab perak. Wallahu a’lam.

وبالله التوفيق

Jumlah tampilan:



Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !