بسم الله الرحمن الرحيم
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Tolong penjelasan mengenai zakat perhiasan pada waktu membelinya. Contohnya kita membeli cincin emas 2 gram, maka berapa zakat yang harus saya bayar? Mohon penjelasannya menurut syariat.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu wamaghfiratuh.
Emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan perhiasan yang wajib dikeluarkan zakatnya hanyalah perhiasan emas dan perak saja. Adapun perhiasan yang berupa mutiara dan batu mulia, para ulama bersepakat tidak ada zakatnya.
Emas dan perak diwajibkan membayar zakatnya apabila telah terpenuhi dua syarat, yaitu telah melewati satu haul (tahun) dan telah mencapai nishab. Para ulama muta`akhkhirin mengatakan bahwa nishab emas dalam gram adalah 85 gram, sedangkan nishab perak adalah sebesar 595 gram.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah seperempat puluh atau 2,5% dari berat emas, bukan nilai emas.
Demikian penjelasan ringkas seputar zakat emas, perak, dan perhiasan. Wallahu a'lam.
Perhatian:
Uang juga wajib dikeluarkan zakatnya dalam kategori zakat mal (zakat harta). Syarat dan ketentuannya juga sama dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada zakat emas dan perak di atas. Hanya saja penentuan nishabnya boleh mengikuti ketentuan nishab emas dan boleh mengikuti ketentuan nishab perak. Wallahu a’lam.
وبالله التوفيق
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !