بسم الله الرحمن الرحيم
فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ
وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا
Dalam menentukan kapan waktu mustajab tersebut para ulama berselisih ke dalam beberapa pendapat. Namun pendapat yang terkuat ada dua. Pendapat pertama menyatakan bahwa waktu tersebut adalah ketika khatib duduk di antara dua khutbah. Pendapat yang kedua menyatakan bahwa waktu itu adalah setelah shalat Ashar hingga tenggelamnya matahari. Mari kita menganalisa dalil kedua pendapat ini.
Dalil Golongan Pertama:
Hadits Abu Burdah dari bapaknya Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
هي ما بين أن يجلس الإمام إلى أن
تقضى الصلاة
Hadits ini memang diriwayatkan oleh Muslim. Namun Ad Daraquthni di dalam kitab At Tatabbu’ mengatakan bahwa hadits itu sebenarnya adalah perkataan Abu Burdah, bukan perkataan Rasulullah صلى الله عليه وسلم (munqathi' dan bukan marfu'). Yang merafa’kan (mengangkat) hadits ini sampai kepada Rasulullah adalah Makhramah bin Bukair saja. Sedangkan para perawi lain dari Abu Burdah meriwayatkannya hanya sampai kepada Abu Burdah.
Kesimpulannya hadits di atas tidak bisa dijadikan hujjah (pegangan) karena bukan bersumber dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم (munqathi’).
Dalil Golongan Kedua:
Ada beberapa hadits, kami sebutkan dua saja.
1. Dari Abdullah bin Salam radhiallahu ‘anhu, bahwasanya dia bertanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم tentang waktu mustajab pada hari Jum’at, lalu Ibnu Mas’ud yang duduk bersama mereka menjawab: “Pada akhir siang (petang).” [HR Ibnu Majah (1139). Hadits hasan]
Meskipun yang menjawab ini adalah Ibnu Mas'ud, tetapi ucapan ini diucapkan di hadapan Nabi صلى الله عليه وسلم dan beliau tidak mengingkarinya, menunjukkan bahwasanya hal ini adalah benar. Kemungkinan Ibnu Mas'ud sebelumnya sudah pernah mendapatkan ilmu tentang ini dari Nabi صلى الله عليه وسلم .
2. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر
Kesimpulannya adalah bahwa waktu mustajab doa pada hari Jum’at adalah pada petang harinya dimulai dari setelah shalat Ashar hingga terbenamnya matahari. Kedua hadits di atas ditambah hadits-hadits lain yang semakna dengan ini bisa dijadikan sebagai hujjah (pegangan) dikarenakan sanadnya yang hasan.
Waktu mustajab setelah Ashar hari Jum’at ini juga dirajihkan oleh Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Thawus, Imam Ahmad, Ibnul Qayyim, dan Asy Syaukani. Wallahu a'lam.
وبالله التوفيق
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !