بسم الله الرحمن الرحيم
Apa hukum memakan anjing?
Jawaban:
Hukum memakan anjing adalah haram. Sebabnya diharamkannya anjing di antaranya adalah:
1. Anjing termasuk golongan binatang buas yang memangsa dengan taringnya. Hewan-hewan seperti ini haram untuk dimakan.
Dalilnya adalah hadits Abu Tsa’labah Al Khusyani radhiallahu anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ
2. Anjing dilarang untuk diperjualbelikan, ini menunjukkan bahwa anjing itu haram dimakan, karena segala sesuatu yang dilarang untuk dimakan dilarang pula untuk memperjualbelikannya.
Dalilnya adalah hadits Abu Mas’ud Al Anshari radhiallahu anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ
وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
قاتل الله اليهود حرمت عليهم الشحوم
فباعوها وأكلوا أثمانها وإن الله إذا حرم شيئا حرم ثمنه
والحمد لله رب
العالمين
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !