Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Kamis, 23 Februari 2012

Hukum Memakan Anjing

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Apa hukum memakan anjing?

Jawaban:

Hukum memakan anjing adalah haram. Sebabnya diharamkannya anjing di antaranya adalah:

1. Anjing termasuk golongan binatang buas yang memangsa dengan taringnya. Hewan-hewan seperti ini haram untuk dimakan.

Dalilnya adalah hadits Abu Tsa’labah Al Khusyani radhiallahu anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ

"Bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang memakan seluruh binatang buas yang bertaring."  [HR Al Bukhari (5530) dan Muslim (1932)]

2. Anjing dilarang untuk diperjualbelikan, ini menunjukkan bahwa anjing itu haram dimakan, karena segala sesuatu yang dilarang untuk dimakan dilarang pula untuk memperjualbelikannya.

Dalilnya adalah hadits Abu Mas’ud Al Anshari radhiallahu anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

"Bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang dari jualbeli anjing, upah pelacur, dan upah dukun."  [HR Al Bukhari (2237) dan Muslim (1567)]

Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

قاتل الله اليهود حرمت عليهم الشحوم فباعوها وأكلوا أثمانها وإن الله إذا حرم شيئا حرم ثمنه

“Semoga Allah menghinakan umat Yahudi. Telah diharamkan bagi mereka lemak (sapi dan kambing), namun mereka menjualnya, lalu memakan uang hasil penjualan itu. Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka mengharamkan pula jual-belinya.” [HR Ibnu Hibban (4938). Hadits shahih]

والحمد لله رب العالمين

Jumlah tampilan:



Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !