Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Jumat, 17 Februari 2012

Hukum Kawin Lari

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:
Apa hukumnya kawin lari menurut Islam?

Jawabannya:
Apabila yang dimaksud dengan kawin lari di sini adalah si lelaki membawa pergi si wanita menjauh dari pihak keluarga wanita, lalu menikahinya tanpa sepengetahuan dan seizin dari wali wanita tersebut, maka ini hukumnya terlarang dan nikahnya batal. Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiallahu 'anha, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل فنكاحها باطل

"Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal." [HR At Tirmidzi (1102) dan Abu Daud (2083). Hadits shahih]

والحمد لله رب العالمين

Jumlah tampilan:



Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !