بسم الله الرحمن الرحيم
Ada beberapa hadits yang menyatakan bahwa barangsiapa yang bermain catur maka ia seperti melumuri tangannya dengan darah babi dan anjing. Yang ingin saya tanyakan, apakah catur yang dimaksud adalah permainan yang umumnya di lakukan di sekitar kita?
Jawaban:
Hadits yang anda maksudkan adalah sebagai berikut:
من لعب بالنردشير
فكأنما صبغ يده في لحم خنزير ودمه
Di dalam hadits di atas disebutkan kata an anardasyir yang berarti dadu, bukan catur. Hadits ini menunjukkan akan haramnya segala bentuk permainan yang menggunakan dadu.
Adapun catur hukumnya menurut Imam Ahmad dan Malik adalah haram. Ada pula yang mengatakan makruh, namun yang lebih rajih adalah keharamannya karena catur jauh lebih buruk dan lebih melalaikan daripada dadu.
وبالله التوفيق
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !