بسم الله الرحمن الرحيم
1. Allah ta’ala berfirman:
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Berdoalah kepada Rabbmu dengan merendahkan diri dan suara berbisik. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” [QS Al A’raf: 55]
Terjemah “خفية” dengan “suara berbisik” adalah penafsiran dari Ibnu Abbas, Ibnu Katsir, Al Baghawi, dll.
Di antara makna “melampaui batas” pada ayat di atas adalah mengangkat dan mengeraskan suara di dalam berdoa. Demikian tafsir dari Ibnu Juraij dan Asy Syaukani.
2. Allah ta’ala berfirman:
وَاذْكُرْ رَبَّكَ
فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ
وَالْآصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ
Ada beberapa penafsiran tentang makna "sebutlah nama Rabbmu" pada ayat ini. Di antara maknanya adalah berdoa dan berzikir. Demikian penafsiran dari An Nahhas dan Ibnu Katsir.
3. Hadits Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
يا أيها الناس اربعوا
على أنفسكم إنكم ليس تدعون أصم ولا غائبا إنكم تدعون سميعا قريبا
4. Para sahabat Nabi, seperti Umar ibnul Khaththab dan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhuma, mengingkari perbuatan seperti ini. Kisah mereka bersanad hasan.
5.Para ulama sunnah, seperti Sa’id ibnul Musayyab, Al Hasan Al Bashri, Ibnu Juraij, Ibnu Taimiah, Ibnul Qayyim, Asy Syathibi, dll, juga mengingkari perbuatan ini.
Kesimpulannya, berdasarkan dari ayat-ayat, hadits, dan pengingkaran para ulama, maka tampaklah bagi kita bahwa mengeraskan suara di dalam berdoa dan berzikir secara berjamaah, bukanlah merupakan tuntunan dari nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk beliau.
PERHATIAN:
Hukum asal dalam berdoa dan berzikir adalah dengan merendahkan suara. Namun ada pengecualian di dalam beberapa bentuk ibadah, seperti talbiyah haji, azan dan iqamah, takbir dua hari raya, dan lain sebagainya.
Pengecualian ini haruslah berdasarkan dalil yang shahih yang dapat mengeluarkannya dari hukum asalnya (merendahkan suara). Apabila tidak ada dalil untuk mengeraskan suara, maka ia dilakukan dengan merendahkan suara.
TAMBAHAN FAIDAH:
Di sebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas bahwasanya mengangkat suara di dalam berzikir selepas shalat fardhu dilakukan pada masa Rasulullah صلى الله عليه وسلم . Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari (841) dan Muslim (583).
Makna yang benar dari hadits ini adalah mengeraskan suara sekedarnya secara sendiri-sendiri dengan tidak sampai mengganggu konsentrasi jamaah yang lainnya yang sedang berzikir dan menyempurnakan shalatnya. Bukan secara berjamaah dan mengeraskan suara seperti yang masyhur dilakukan oleh masyarakat pada masa kini.
Kebanyakan ulama mengatakan bahwa berzikir dengan berbisik lebih utama daripada mengeraskannya berdasarkan atas ayat-ayat yang memerintahkan kita untuk berdoa dan berzikir dengan suara yang lembut. Demikian pula pendapat Imam Asy Syafi’i dan Ibnu Rajab.
وبالله التوفيق
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !