بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya mau tanya, apabila kita memandang kepada lawan jenis kita dengan tidak sengaja, lalu kita melihat bagian tubuhnya yang sebenarnya tidak boleh dilihat oleh orang lain, maka bagaimanakah hukumnya?
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullah.
Kita dilarang untuk memandang lawan jenis yang bukan mahram dan diperintahkan untuk menundukkan pandangan dari mereka. Allah berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا
مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ
خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
Apabila pada suatu ketika kita tidak sengaja melihat kepada bagian tubuh lawan jenis yang seharusnya tidak boleh dilihat oleh orang lain, maka yang harus dilakukan adalah memalingkan pandangan ke arah yang lain sehingga kita tidak lagi melihatnya.
Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu 'anhuma. Dia berkata:
كَانَ الْفَضْلُ رَدِيفَ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَتْ امْرَأَةٌ مِنْ خَشْعَمَ
فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ وَجَعَلَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ
الْآخَرِ
وبالله التوفيق
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !