Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Senin, 03 Juni 2013

Hukum Bertunangan Sebelum Menikah

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saya mau bertanya, apakah boleh saya melakukan tunangan terlebih dahulu sebelum menikah? Kalau boleh, mohon disebutkan dalilnya. Terimakasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu wamaghfiratuh.

Sepengetahuan kami, tidak ada istilah pertunangan di dalam syariat Islam. Bahkan sebenarnya pertunangan itu dapat mengandung penyelisihan syariat dan menimbulkan kerusakan yang besar. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Pertunangan bukanlah ikatan resmi secara syariat yang dapat mengikat antara seorang pria dan wanita.Ikatan resmi dan syar'i yang dapat mengikat seorang pria dan wanita adalah akad nikah.

2.  Pertunangan bukanlah merupakan bagian dari Islam. Ia merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh kaum kafir. Maka barangsiapa yang melakukan pertunangan berarti dia secara sadar atau tidak sadar telah meniru kebiasaan khusus kaum kafir (tasyabbuh). Adapun yang disyariatkan di dalam Islam adalah khithbah atau meminang.

3. Di antara kemungkaran yang terjadi di dalam pertunangan adalah adanya proses tukar-menukar cincin emas pertunangan antara pihak lelaki dan wanita. Selain hal ini merupakan tasyabbuh dengan kaum kafir, cincin emas juga diharamkan bagi kaum lelaki untuk memakainya.

4. Di antara kemungkaran lainnya adalah adanya proses pengambilan gambar (foto) pasangan tunangan tersebut seolah-olah mereka sudah menjadi suami-istri. Padahal mereka belum lagi menjadi pasangan suami-istri sehingga wanita itu boleh sembarangan berfoto sambil berangkulan dan berpelukan dengan seorang lelaki yang bukan mahramnya. Ditambah lagi bahwa berfoto dengan tujuan yang tidak darurat hukumnya adalah haram di dalam Islam.

5. Pria dan wanita yang sudah bertunangan menyangka bahwa mereka telah diperbolehkan untuk bergaul secara bebas tanpa adanya pengawasan dari mahram mereka lagi. Ini adalah tidak benar.

6. Terkadang jarak waktu antara pertunangan dan akad nikah cukup jauh, sehingga bisa menimbulkan berbagai fitnah antara pasangan pria dan wanita yang bertunangan akibat pergaulan mereka yang cenderung bebas dari pengawasan.

7. Dampak lainnya dari jarak waktu tunangan dan akad nikah yang cukup jauh adalah: terkadang sang pria dalam masa waktu itu jatuh cinta kepada wanita lain yang dianggap lebih menarik dari tunangan wanitanya ataupun sebaliknya terkadang sang wanita jatuh cinta kepada pria lain yang lebih menarik daripada tunangan pria. Akibatnya terjadilah pembatalan pertunangan, perselingkuhan, pertikaian keluarga kedua belah pihak, dan segudang permasalahan lainnya.

Demikianlah beberapa kemungkaran yang terjadi di dalam peristiwa pertunangan. Semoga Allah ta’ala memberikan petunjuk kepada kita dan seluruh hamba-Nya kepada kebenaran. Amin Ya Rabbal ‘alamin. Wallahu a'lam.

وبالله التوفيق

Jumlah tampilan:



Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !