Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Rabu, 21 Maret 2012

Hukum Memakai Jasa Peramal dan Dukun Sihir

بسم الله الرحمن الرحيم

Telah lewat pembahasan tentang hukum mempelajari ilmu sihir dan ramalan. Lalu bagaimana dengan seseorang yang tidak mempelajari ilmu-ilmu tersebut, namun dia menggunakan jasa para dukun dan peramal tersebut? Apa hukum perbuatannya ini?

Kita dilarang keras untuk mendatangi para peramal dan dukun sihir untuk menggunakan jasa mereka. Hukuman yang diberikan terhadap orang yang mendatangi mereka untuk tujuan tersebut sangatlah berat. Apa itu hukumannya? Mari kita lihat di dalam hadits-hadits berikut ini.

1. Dari salah seorang istri Nabi Muhammad radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

من أتى عرافا فصدقه بما يقول لم يقبل له صلاة أربعين يوما

“Barangsiapa yang mendatangi peramal untuk menanyakannya tentang sesuatu, lalu dia mempercayainya, maka sholatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari.” [HR Ahmad (4/68). Hadits shahih]

2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

من أتى كاهنا فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم

“Barangsiapa yang mendatangi dukun sihir, lalu membenarkan ucapannya, maka sungguh dia telah ingkar terhadap syariat yang diturunkan kepada Muhammad صلى الله عليه وسلم .” [HR Abu Daud (3904). Hadits hasan]

Ada beberapa hadits lain yang semakna dengan hadits di atas, di antaranya datang dari Abu Hurairah riwayat Al Hakim (1/8), Abdullah bin Mas’ud riwayat Abu Ya’la (5408), Imran ibnul Hushain riwayat Al Bazzar (3044 - Kasyful Astar), dan Abdullah bin Abbas riwayat Ath Thabrani (5/177 - Majma’uz Zawaid). 

Dari hadits-hadits di atas, bisa disimpulkan bahwa orang yang mendatangi peramal dan dukun sihir untuk menggunakan jasa mereka hukumannya adalah mereka dianggap telah ingkar (kufur) terhadap Islam dan sholatnya tidak diterima selama empat puluh hari berturut-turut.

------------------------------------------

PERHATIAN:

Mendatangi dukun sihir dan peramal dan bertanya kepada mereka tidak selamanya hukumnya terlarang. Silakan melihat penjelasannya di sini.

والحمد لله رب العالمين

Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Kitabut Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab An Najdi rahimahullah dengan tahqiq dari Radman bin Ahmad Al Hubaisyi.

Jumlah tampilan:



Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !