Bismillahirrahmanirrahim | Berkata Abdullah ibnu Abbas radhiallahu 'anhu: "Tidaklah datang kepada manusia suatu tahun yang baru melainkan mereka pasti akan membuat bid'ah baru dan mematikan sunnah sehingga hiduplah bid'ah dan matilah sunnah." Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah di dalam kitab Al Bida' wan Nahyu 'anha | Berkata Sufyan Ats Tsauri rahimahullahu ta'ala: "Bid'ah lebih disukai Iblis daripada maksiat karena maksiat akan ditaubati sedangkan bid'ah tidak akan ditaubati." Diriwayatkan oleh Al Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah (1/216) | Berkata Sufyan bin Uyainah rahimahullahu ta'ala: "Barangsiapa yang rusak dari kalangan ulama kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ulama Yahudi dan barangsiapa yang rusak dari kalangan ahli ibadah kita maka pada dirinya terdapat kemiripan dengan ahli ibadah Nasrani." |

Kamis, 17 Juli 2014

Zakat Hasil Pertambangan

بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Apakah harta yang kita dapatkan dari hasil tambang emas wajib dikeluarkan zakatnya? Kalau memang wajib, dalam satu juta rupiah berapa persen zakat yang harus dikeluarkan? Mohon perincian.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullah.

Zakat hasil pertambangan secara umum disyariatkan. Akan tetapi ulama berbeda pendapat tentang jenis barang tambang apakah yang wajib dikenakan zakat. Mazhab Hanbali mewajibkan zakat atas seluruh jenis hasil pertambangan yang memiliki nilai jual, seperti emas, perak, minyak bumi, logam, pasir, dll. Mereka berdalil dengan keumuman ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian.” [QS Al Baqarah: 267]

Sedangkan mazhab Malik, Asy Syafi’i, dan Azh Zhahiri berpendapat bahwa barang tambang yang terkena zakat hanyalah emas dan perak saja. Inilah pendapat yang rajih insya Allah. Adapun ayat yang dijadikan sebagai dalil oleh mazhab Hanbali bersifat umum akan tetapi telah diperinci keumumannya oleh dalil-dalil yang lain.

Zakat hasil tambang emas dan perak ini berlaku apabila telah melewati masa satu tahun dan telah mencapai nishab. Nishab yang dipergunakan di sini adalah sama dengan dengan nishab pada zakat emas dan perak, yaitu 85 gram untuk emas dan 595 gram untuk perak.

Apabila kedua syarat ini terpenuhi, yaitu melewati satu haul dan mencapai batas nishab, maka besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah seperempat puluh atau 2,5 %.

Wallahu a’lam bish shawab.

والحمد لله رب العالين

Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari Syarh Kitabuz Zakah min Bulughil Maram karya Syaikh Muhammad bin Hizam hafizhahullah ta’ala.


Jumlah tampilan:



Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !