بسم
الله الرحمن الرحيم
Sikap yang paling baik untuk diamalkan oleh seorang muslim ketika ada yang menyakitinya adalah memaafkan, bukan menyimpan kemarahan dan membalas menyakiti atau yang diistilahkan dengan membalas dendam. Inilah yang diajarkan di dalam agama Islam. Allah ta'ala berfirman:
وَلَمَنْ
صَبَرَ وَغَفَرَ إِنَّ ذَلِكَ لَمِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ
“Orang yang bersabar dan memaafkan, sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan.” [QS Asy Syura: 43]
Memang benar bahwa jika kita dizhalimi, kita diperbolehkan untuk membalas dengan balasan yang semisalnya atau setimpal. Di antaranya dalil yang membolehkan hal ini adalah firman Allah ta’ala:
فَمَنِ
اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ
“Barangsiapa yang menyerang kalian, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadap kalian.” [QS Al Baqarah: 194]
Akan tetapi, meskipun demikian, memaafkan kesalahan orang yang telah berbuat zhalim kepada kita adalah lebih baik dan utama. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا
فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الظَّالِمِينَ
“Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik (terhadap orang yang berbuat jahat kepadanya) maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zhalim.” [QS Asy Syura: 40]
Di dalam ayat yang lain Allah berfirman:
وَإِنْ
عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ
لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ
“Jika kalian memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepada kalian. Akan tetapi jika kalian bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.” [QS An Nahl: 126]
Ingatlah bahwa setiap kali seseorang memaafkan orang yang menzhaliminya, maka Allah akan semakin mengangkat derajatnya. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
وَمَا
زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا
“Allah tidaklah menambah kepada seorang hamba dengan perbuatan memaafkannya melainkan (menambahkan untuknya) kemuliaan.” [HR Muslim (2588)]
---------------------------------------------
PERHATIAN:
Perlu diperhatikan di sini bahwa penuntutan balas ini tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sembarangan menurut kehendak sendiri tanpa ada pengawasan dari pihak yang berwenang seperti pemerintah atau yang sejenisnya. Alasannya adalah karena jika dilakukan sendiri di luar pengawasan, dikhawatirkan akan terjadi kezhaliman dan kekacauan di antara pihak yang bertikai sehingga menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar lagi.
وبالله
التوفيق
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !