بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ustadz, ini pertanyaan dari istri ana. Shahihkah hadits yang mengatakan ada dua golongan yang shalatnya tidak melebihi kepalanya: budak yang melarikan diri dari tuannya dan seorang istri yang tidak taat kepada suaminya sampai suaminya ridha?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Hadits yang antum tanyakan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi di kitab Syu’abul Iman (5202), Ibnu ‘Adi di kitab Al Kamil (1/149), Ibnu Hibban di kitab Shahih-nya (1297) dan lain-lain dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi صلى الله عليه وسلم , beliau bersabda:
ثَلَاثٌ لَا تُقْبَلُ لَهُمْ صَلَاةٌ وَلَا يُرْفَعُ لَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ عَمَلٌ: الْعَبْدُ الْآبِقُ مِنْ مَوَالِيهِ حَتَّى يَرْجِعَ فَيَضَعَ يَدَهُ فِي أَيْدِيهِمْ، وَالْمَرْأَةُ السَّاخِطُ عَلَيْهَا زَوْجُهَا حَتَّى يَرْضَى، وَالسَّكْرَانُ حَتَّى يَصْحُوَ
“Ada tiga golongan yang shalat mereka tidak diterima dan amalan mereka tidak diangkat ke langit: budak yang melarikan diri dari tuan-tuannya sampai dia kembali lalu meletakkan tangannya pada tangan-tangan mereka, wanita yang suaminya marah kepadanya sampai dia (suaminya) memaafkannya, dan orang yang mabuk sampai sadar.”
Hadits ini didha’ifkan (dilemahkan) oleh Syaikh Al Albani rahimahullah di dalam kitab Silsilatul Ahaditsi Adh Dha’ifah wal Maudhu’ah (1075). Kesimpulan apa yang beliau sampaikan adalah di dalam sanad hadits ini terdapat seorang perawi yang bernama Zuhair bin Muhammad dan telah terjadi idhthirab (keguncangan) di dalam periwayatannya. Sesekali dia mengatakan bahwa dia menerima hadits ini dari Muhammad ibnul Munkadir dari Jabir, dan sesekali dia mengatakan bahwa dia menerima hadits ini dari Muhammad bin Aqil dari Jabir.
Selain itu, para perawi yang mengambil hadits dari Zuhair bin Muhammad seluruhnya berasal dari negeri Syam, sedangkan para ulama hadits telah menghukumi bahwa riwayat penduduk Syam dari dirinya adalah tidak diterima karena Zuhair meriwayatkan hadits-haditsnya melalui hafalan sehingga banyak salahnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hadits tentang wanita yang tidak taat kepada suaminya sehingga menyebabkan suaminya marah kepadanya bahwa shalatnya tidak diterima, adalah hadits yang lemah.
Akan tetapi bukan berarti di sini seorang wanita boleh mendurhakai suaminya dan meninggalkan ketaatan kepadanya. Seorang istri tetap wajib taat kepada suaminya selama dia tidak memerintahkan atau mengajak kepada kemaksiatan, kebid’ahan, atau kesyirikan berdasarkan dalil-dalil lainnya yang shahih.
وبالله التوفيق
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !