بسم الله الرحمن الرحيم
Perbuatan ini diharamkan di dalam Islam dan bahkan bisa sampai kepada derajat kesyirikan karena telah menjadikan sesuatu selain Allah sebagai tempat sandaran tawakkal dan meyakini benda tersebut mampu mendatangkan kebaikan atau menolak bahaya padahal tidak demikian halnya. Tidak ada yang bisa mendatangkan manfaat atau menolak bahaya dari kita melainkan hanya Allah ta’ala semata.
Dalil atas permasalahan ini di antaranya adalah firman Allah ta’ala:
قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ
مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ
ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ
الْمُتَوَكِّلُونَ
Di dalam sebuah hadits Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
من علق تميمة فقد
أشرك
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
إن الرقى والتمائم
والتولة شرك
Berkaitan dengan orang yang memakai atau memasang jimat, maka di sini hukumnya tergantung kepada dua keadaan:
1. Apabila orang yang memakainya atau memasangnya meyakini bahwa jimat itu sendirilah yang mampu untuk mendatangkan manfaat atau menolak bahaya, maka pelakunya dihukumi sebagai seorang musyrik dengan kesyirikan yang terbesar (syirik akbar) dan dia telah keluar dari agama Islam.
Sebabnya adalah karena dengan keyakinannya seperti ini, berarti dia telah meyakini bahwa jimat tersebut mampu memberikan manfaat atau menolak marabahaya tanpa izin dan kehendak dari Allah ta’ala. Ini adalah syirik dalam tauhid Rububiyyah.
2. Apabila orang yang memakainya atau memasangnya meyakini bahwa jimat itu hanyalah sebagai sebab (perantara) datangnya kebaikan atau hilangnya keburukan, dan dia meyakini bahwa Allah-lah yang sebenarnya mendatangkan manfaat atau menolak bahaya itu, maka di sini pelakunya dihukumi telah melakukan syirik kecil (syirik ashghar).
Sebabnya adalah karena barangsiapa yang meyakini sesuatu hal yang bukan sebagai sebab sebagai suatu sebab, maka di sini dia telah terjatuh kepada syirik kecil karena dia telah menyaingi Allah di dalam menghukumi suatu hal tersebut sebagai sebab, padahal Allah ta’ala tidak pernah menjadikan hal itu sebagai sebab.
Demikian perincian yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin rahimahullah di dalam kitab Al Qaulul Mufid (1/165).
والحمد لله رب العالمين
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !