بسم الله الرحمن الرحيم
Apa hukumnya kawin lari menurut Islam?
Jawabannya:
Apabila yang dimaksud dengan kawin lari di sini adalah si lelaki membawa pergi si wanita menjauh dari pihak keluarga wanita, lalu menikahinya tanpa sepengetahuan dan seizin dari wali wanita tersebut, maka ini hukumnya terlarang dan nikahnya batal. Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiallahu 'anha, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها
باطل فنكاحها باطل فنكاحها باطل
والحمد لله رب
العالمين
Jumlah tampilan:
Anda memiliki tugas menerjemahkan artikel berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia dan tidak memiliki waktu untuk mengerjakannya? Kunjungi TransRisalah : Jasa Pengetikan dan Terjemah Bahasa Arab-Indonesia !