Pages

Sabtu, 18 Februari 2012

Perkara Pembatal Wudhu (Bagian Pertama)

بسم الله الرحمن الرحيم

Kita banyak mendengar orang-orang mengatakan misalnya: “Jangan lakukan itu, nanti batal wudhumu!” atau “Jangan makan/minum itu, nanti batal wudhumu!” Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah semua yang dikatakan orang itu benar? Apakah hal-hal yang mereka sebutkan itu berdasarkan dalil yang shahih ataukah tidak? Kami akan menyebutkan hal-hal yang dapat membatalkan wudhu berdasarkan dalil-dalil yang shahih, insya Allah ta'ala.

Ketahuilah para pembaca, pembatal wudhu itu ada 5 hal, yaitu:

1. Keluarnya sesuatu dari dua jalan: qubul (kemaluan depan) dan dubur (lubang anus). Bentuknya bisa bermacam-macam: tahi, kencing, angin, madzi, dan mani.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Tidaklah diterima shalat orang yang berhadats sampai dia berwudhu.” [HR Al Bukhari (135) dan Muslim (225)]

Dalil lainnya adalah hadits Shofwan bin ‘Assal pada nomor 2 berikut ini.

2. Hilangnya akal atau kesadaran. Contohnya seperti tidur yang lelap/nyenyak, pingsan, gila, hilang akal karena dibius.

Dalilnya adalah hadits Shofwan bin ‘Assal radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا إذا كنا على سفر أن لا ننزع خفافنا ثلاثة أيام ولياليهن إلا من جنابة ولكن من غائط وبول ونوم

“Dahulu Rasulullah  صلى الله عليه وسلم  memerintahkan kepada kami jika kami bepergian jauh untuk tidak melepas sepatu khuf kami tiga hari dan malam -kecuali junub- meskipun (kalian) buang hajat besar, kencing, dan tidur.” [HR At Tirmidzi (96). Hadits hasan]

Makna hadits ini, apabila kalian di dalam perjalanan memakai sepatu khuf, maka kalian tidak perlu melepas sepatu kalian selama tiga hari dan malam ketika berwudhu meskipun kalian selama itu melakukan buang hajat kecil, besar, atau tidur. Akan tetapi bila kalian junub, maka lepaskanlah sepatu kalian ketika mandi wajib. Hadits ini menunjukkan bahwasanya tidur merupakan pembatal wudhuk.

Catatan: Apabila tidurnya tidak terlelap, hanya sekedar kantuk yang datang dan pergi, dan ia masih dalam keadaan setengah tersadar, maka ini tidaklah membatalkan wudhu karena kesadarannya belum hilang sepenuhnya.

Wallahu a’lam. Pembahasan ini bersambung pada bagian kedua. Silakan membacanya di sini.

والحمد لله رب العالمين

Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Al Mabadi`ul Mufidah karya Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuri hafizhahullah.