Pages

Sabtu, 18 Februari 2012

Perkara Pembatal Wudhu (Bagian Kedua)

بسم الله الرحمن الرحيم

Mari kita lanjutkan pembahasan mengenai hal-hal yang merupakan pembatal wudhu. Sebelumnya kami telah menyebutkan bahwa pembatal wudhu itu ada lima, dan kami telah menyebutkan pada bagian pertama 2 pembatal.

Pembatal wudhu yang selanjutnya adalah:

3. Menyentuh kemaluan, yaitu menyentuh langsung dengan tangan tanpa ada pelapis.

Dalilnya adalah hadits Busrah binti Shofwan radhiallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم  bersabda:

من مس ذكره فلا يصل حتى يتوضأ

“Barangsiapa yang menyentuh zakarnya (kemaluan) maka janganlah dia shalat sampai dia berwudhu.” [HR At Tirmidzi (82). Hadits shahih]

4. Memakan daging unta.

Dalilnya adalah hadits Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:

أن رجلا سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم: أأتوضأ من لحوم الغنم؟ قال: إن شئت فتوضأْ وإن شئت فلا تتوضأ. قال: أتوضأ من لحوم الإبل؟ قال: نعم. فتوضأ من لحوم الإبل

Ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah  صلى الله عليه وسلم : “Haruskah saya berwudhu karena memakan daging kambing?” Nabi menjawab: “Kalau kamu mau silakan berwudhu, kalau kamu mau tidak perlu berwudhu.” Lalu lelaki itu bertanya lagi: “Haruskah saya berwudhu karena memakan daging unta?” Nabi menjawab: “Ya!” Lalu lelaki tadi berwudhu setelah memakan daging unta. [HR Muslim (360)]

5. Murtad. Keluarnya seseorang dari Islam dapat membatalkan wudhunya dan bahkan seluruh amalannya yang lain di sisi Allah ‘azza wa jalla.

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa yang mengingkari keimanan (syariat Islam), maka sungguh terhapuslah amalannya dan di akhirat kelak dia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang merugi.” [QS Al Maidah: 5]

Demikianlah pembatal-pembatal wudhu berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur`an dan hadits-hadits nabawi yang shahih. Adapun hal-hal yang selain apa yang telah kami sebutkan bukanlah merupakan pembatal wudhu dikarenakan beberapa sebab, di antaranya:

1. Hanya sekedar ucapan dan pengajaran dari sebagian orang yang tidak berlandaskan kepada dalil apapun.
2. Atau, berlandaskan di atas hadits tertentu namun ternyata sanad hadits tersebut adalah lemah.
3. Atau, berdasarkan ayat Al Qur`an namun terjadi perselisihan di antara ulama di dalam menafsirkan ayat tersebut, dan pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah pembatal wudhu. Wallahu a’lam.

والحمد لله رب العالمين

Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Al Mabadi`ul Mufidah karya Syaikh Yahya bin Ali Al Hajuri hafizhahullah.