Pages

Jumat, 07 Maret 2014

Hukum Shalat Tahiyyatul Masjid ketika Azan

بسم الله الرحمن الرحيم

Salah satu kejadian yang sering kita alami adalah ketika kita masuk ke dalam mesjid dan ingin melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, ternyata muazzin pada saat yang sama sedang mengumandangkan azan. Bagi kebanyakan orang, keadaan ini menimbulkan isykal yaitu apakah dia menunggu azan dulu sampai selesai baru kemudian melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, ataukah dia langsung melaksanakan shalat tahiyyatul masjid tanpa menunggu azan selesai. Berikut ini akan kami paparkan pembahasannya.

Jawaban atas permasalahan ini terbagi ke dalam dua keadaan:

Keadaan pertama: Jika keadaan seperti ini terjadi pada waktu sholat Jum’at, di mana ketika kita masuk mesjid muazzin sedang mengumandangkan azan Jum’at, maka yang harus kita lakukan adalah bersegera melaksanakan shalat tahiyyatul majid tanpa menunggu azan selesai agar kita tidak terlambat mendengarkan khutbah Jum’at.

Alasannya adalah karena menjawab lafazh azan hukumnya adalah sunnah mustahab, sedangkan mendengarkan khutbah hukumnya adalah wajib. Sesuatu yang sunnah tidak bisa mengalahkan sesuatu yang hukumnya wajib.

Keadaan kedua: Jika keadaan seperti ini terjadi pada selain waktu sholat Jum’at, yaitu shalat fardhu lima waktu biasa, maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai azan selesai terlebih dahulu, barulah kemudian setelah itu kita melaksanakan shalat sunat tahiyyatul masjid.

Alasannya adalah karena dalam keadaan seperti ini, waktu kita tidak terdesak oleh sesuatupun sehingga kedua amalan sunnah ini (yaitu menjawab azan dan shalat sunat) ditambah dengan membaca doa selesai azan bisa kita amalkan dengan leluasa secara berurutan tanpa harus tergesa-gesa.

Berikut ini kami sampaikan fatwa beberapa ulama sunnah dalam masalah ini:

1. Fatwa Syaikh Abdullah bin Aqil rahimahullah (1/124/92).

Pertanyaan:

Apabila saya masuk ke dalam mesjid dan muazzin telah memulai azan, apakah saya melaksanakan shalat tahiyyatul masjid dua rakaat ataukah saya menjawab azan?

Jawaban:

Yang lebih utama bagi anda adalah menjawab azan terlebih dahulu, kemudian barulah anda melaksanakan shalat tahiyyatul masjid setelah itu. Kecuali pada hari Jum’at, kalau masuknya anda ke dalam mesjid bertepatan dengan mulainya muazzin mengumandakan azan akhir (kedua) setelah masuknya khatib, maka sepatutnya dalam keadaan seperti ini untuk bersegera melaksanakan shalat tahiyyatul masjid begitu anda masuk, karena mendengarkan khutbah lebih penting daripada menunggu untuk menjawab muazzin.

Demikian jawaban beliau secara ringkas.

2. Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah (3/93/140):

Pertanyaan:

Apa hukumnya bagi orang yang masuk ke dalam mesjid untuk shalat Jum’at dan muazzin sedang mengumandangkan azan kedua: apakah dia menuggu sampai muazzin menyelesaikan azannya kemudian melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, ataukah dia melaksanakan shalat ketika muazzin melakukan azan agar dia bisa mendapatkan permulaan khutbah? Kami mohon perincian dalam masalah ini dan keterangan yang rajih padanya. Berilah kami fatwa, semoga Allah mengampuni dosa anda.

Jawaban:

Barangsiapa yang masuk mesjid pada hari Jum’at dan muazzin sedang mengumandangkan azan yang setelah masuknya imam, maka sepatutnya bagi dia untuk melaksanakan shalat tahiyyatul masjid agar dia dapat berkonsentrasi mendengarkan khutbah.

Demikian jawaban beliau secara ringkas.

3. Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah (14/205/864):

Pertanyaan:

Apabila saya masuk ke dalam mesjid dan muazzin sedang mengumandangkan azan, maka apakah yang lebih utama bagi saya melaksanakan shalat tahiyyatul masjid ataukah menjawab muazzin?

Jawaban:

Hal ini ada perinciannya. Apabila anda masuk ke dalam mesjid dan muazzin sedang mengumandangkan azan untuk shalat Jum’at, azan yang dilakukan di hadapan khatib, maka di sini kami katakan: bersegeralah untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid dan jangan menunggu selesainya muazzin, karena anda berkonsentrasi untuk mendengarkan khutbah adalah lebih utama daripada anda menjawab muazzin karena mendengarkan khutbah adalah wajib dan menjawab muazzin tidaklah wajib.

Adapun jika azannya untuk selain itu (yaitu untuk selain shalat Jum’at), maka yang lebih utama adalah anda tetap berdiri sampai anda selesai menjawab azan dan berdoa dengan doa yang ma’ruf setelah azan: “Alloohumma sholli ‘ala Muhammad, Alloohumma robba haadzihid da’watit taammah wash sholaatil qooimah, aati Muhammadan al wasiilata wal fadhiilah, wab’atshul maqoomal mahmuud alladzii wa’adtah, innaka laa tukhliful mii’ad.”, kemudian setelah itu barulah anda melaksanakan sholat tahiyyatul masjid.

FAIDAH:

Ada sebuah masalah yang berkaitan dengan pembahasan kita, yaitu seseorang yang sedang melaksanakan shalat tahiyyatul masjid atau shalat sunat rawatib qabliyyah lantas pada saat itu muazzin telah mengumandangkan iqamah, bolehkah bagi dia untuk tetap menyelesaikan shalat sunatnya ataukah tidak?

Jawabannya adalah dia harus menghentikan shalat sunatnya dan tidak boleh melanjutkannya lagi serta harus bergabung bersama jamaah lain untuk melaksanakan shalat fardhu. Dalil atas permasalahan ini adalah hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

إِذَا أُقِيمَتِ الصّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاّ الْمَكْتُوبَةُ

“Apabila shalat telah ditegakkan, maka tidak boleh ada shalat apapun kecuali shalat fardhu.” [HR Muslim (710)]

Imam An Nawawi rahimahullah berkata dalam penjelasan hadits ini: “Di dalamnya terdapat larangan yang sangat jelas dari memulai shalat sunat setelah shalat ditegakkan, baik berupa shalat sunat rawatib seperti sholat sunat Subuh, Zhuhur, Ashar, ataupun yang lainnya. Ini adalah mazhab Asy Syafi’i dan jumhur (mayoritas ulama).”

Beliau juga berkata: “Bahkan yang benar, bahwa hikmah padanya (larangan) adalah dia dapat berkonsentrasi sepenuhnya pada shalat fardhu sejak dari awalnya sehingga dia dapat memulainya tepat setelah mulainya imam. Bila dia menyibukkan diri dengan shalat sunat, maka dia kehilangan (kesempatan takbiratul) ihram bersama imam dan kehilangan beberapa penyempurna shalat fardhu. Shalat fardhu lebih patut untuk dijaga kesempurnaannya. Al Qadhi berkata: ‘Pada (larangan) ini terdapat hikmah yang lain, yaitu larangan dari menyelisihi para imam.’” Demikian kalam An Nawawi rahimahullah.

Adapun jika ketika iqamah dilakukan dan shalat sunat yang dia lakukan tinggal sedikit lagi, seperti tinggal menyelesaikan tasyahud akhir, dan jika dia menyempurnakan bagian yang sedikit lagi tadi tidak sampai menyebabkan dia tertinggal dari melakukan takbiratul ihram bersama imam, maka insya Allah boleh bagi dia untuk bersegera menyelesaikan shalat sunatnya dan tidak menghentikannya. Setelah itu dia langsung bergabung bersama jamaah yang lain dan takbir bersama imam. Demikian fatwa yang pernah kami dapatkan dari sebagian guru kami di Darul Hadits Dammaj. Wallahu a'lam.

والحمد لله رب العالمين