بسم الله الرحمن الرحيم
Seorang wanita di dalam agama Islam tidak diperkenankan (diharamkan) untuk bepergian jauh (safar) tanpa didampingi oleh mahramnya, seperti safar untuk bekerja di luar kota atau luar negeri dan melaksanakan haji atau umrah. Dalil atas hal ini adalah sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ
مَعَهَا حُرْمَةٌ
“Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian jauh sejauh jarak sehari dan semalam tanpa ada mahramnya bersamanya.” [HR Al Bukhari (1088)]
Untuk diperhatikan, penyebutan jarak sehari semalam bukanlah batas minimal. Asalkan perjalanan itu sudah dianggap safar, maka dia tidak boleh bepergian sendirian meskipun jauhnya hanya beberapa jam saja.
Sebagaimana disebutkan di dalam hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
لاَ يَخْلُو رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاّ
وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“Tidak boleh seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita melainkan bersamanya (wanita itu) ada mahramnya, dan tidak boleh seorang wanita bepergian jauh melainkan bersama mahramnya.” [HR Muslim (1341)]
----------------------------------
Beberapa Pertanyaan:
Berhubung permasalahan banyaknya wanita yang melakukan hal ini, maka kami kira ada baiknya untuk ditampilkan beberapa pertanyaan seputar hal ini beserta jawabannya.
1. Pertanyaan: Bagaimana halnya dengan banyaknya jamaah haji wanita yang naik haji tanpa bersama mahram mereka?
Jawaban: Apa yang mereka lakukan adalah suatu kesalahan yang banyak dilakukan oleh sebagian jamaah haji wanita. Banyaknya para wanita yang melakukan hal ini tentunya tidak dapat menjadi pembenaran atas apa yang mereka lakukan.
2. Pertanyaan: Bagaimana hukumnya kalau seorang istri pergi untuk bekerja di luar negeri tanpa mahram? Haramkah?
Jawaban: Haram hukumnya bagi seorang istri untuk pergi bekerja di luar negeri tanpa ada mahramnya yang menemaninya berdasarkan hadits di atas. Selain itu, keadaan ini sangat rawan menyebabkan timbulnya perselingkuhan.
3. Pertanyaan: Afwan. Andaikata ada seorang wanita janda yang tidak memiliki mahram selain anak laki-lakinya, dan wanita itu hanya memiliki ongkos naik haji hanya untuk satu orang. Apakah bisa dikategorikan wanita itu belum mampu untuk menunaikan ibadah haji? Kalau bisa,berarti dia tidak akan pernah bisa untuk berangkat haji. Apalagi ditambah dengan daftar tunggu haji yang sampai bertahun-tahun lamanya. Sebelumnya ,terima kasih atas waktunya.
Jawaban: Salah satu syarat naik haji ke Baitullah adalah memiliki kemampuan. Kemampuan di sini bukan hanya dalam hal ketersediaan dana, tetapi juga kemampuan dalam hal kesehatan, transportasi, keamanan, dan juga mencakup keberadaan mahram selama perjalanan haji.
Contohnya: Jika seorang wanita memiliki dana tetapi dia tidak sehat, maka dia digolongkan tidak mampu berhaji. Jika dia memiliki kesehatan tetapi transportasi sangat sulit untuk didapatkan, maka dia juga digolongkan tidak mampu berhaji. Jika ada transportasi akan tetapi dia tidak memiliki mahram, maka dia juga termasuk yang tidak mampu berhaji. Demikian seterusnya.
Kalau seseorang tidak memiliki salah satu dari kriteria mampu berhaji, maka haji tidaklah wajib baginya sehingga tidak perlu untuk memaksakan diri sampai harus melakukan kemaksiatan dengan melakukan safar tanpa adanya mahram.
Allah ta'ala berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” [QS Alu Imran: 97]
Demikian. Wallahu a'lam.
4. Pertanyaan: Kalau sunnah Rasulullah ini benar-benar diterapkan, berarti teramat sangat banyak para istri dan wanita yang bisa disebut tidak beriman pada Allah! Lalu bagaimana dengan wanita karir,pelajar putri, dsb yang mereka harus hidup jauh dari mahramnya.
Jawaban:
Wanita yang melanggar hal ini (yaitu melakukan perjalanan jauh tanpa adanya mahram) bukan dikatakan tidak beriman. Mereka tetap beriman, akan tetapi mereka telah melakukan perbuatan yang diharamkan.
Adapun keluarnya wanita dari rumahnya untuk sesuatu keperluan di dekat rumah mereka, maka ini diperbolehkan dengan syarat-syarat yang di antaranya adalah sebagai berikut: 1. Adanya izin dan persetujuan dari suami mereka. 2. Tujuan keluarnya mereka adalah untuk keperluan yang dihalalkan atau diperbolehkan (mubah). 3. Menutup aurat selama di luar rumah. 4. Aman dari fitnah (gangguan). Wallahu a’lam.
5. Pertanyaan: Bagaimana dengan para tkw yang bekerja di luar negeri, apakah perjalanan mereka haram? Dan apakah penghasilan yang mereka dapatkan juga haram? Bagaimana ini?
Jawaban:
Benar, perjalanan yang mereka lakukan adalah perbuatan yang diharamkan dan mereka berdosa berdasarkan hadits di atas.
Adapun penghasilan yang mereka dapatkan, hukumnya tergantung dari jenis pekerjaan yang mereka lakukan di sana. Jika pekerjaan yang dilakukan halal dan mubah, maka hasilnya adalah halal. Sedangkan jika pekerjaannya haram, maka hasilnya adalah haram, meskipun dilakukan dengan jerih payah dan kerja keras. Demikian.
Wallahu a'lam.