Pages

Jumat, 17 Februari 2012

Hukum Bunuh Diri (Bagian Pertama)

بسم الله الرحمن الرحيم

Akhir-akhir ini kita banyak mendengar berita tentang maraknya kejadian bunuh diri, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, baik dengan menggunakan bahan peledak maupun dengan menggunakan benda atau cara lainnya. Yang sangat disesalkan dari kejadian peledakan bom bunuh diri tersebut adalah jatuhnya korban jiwa dari kalangan kaum muslimin. Padahal Islam sangat melarang dari membunuh kaum muslimin kecuali bila ada izin dari syariat yang memperbolehkan dilakukannya hal tersebut.

Perbuatan meledakkan diri dan membunuh kaum muslimin merupakan dosa besar yang diharamkan oleh Islam dikarenakan besarnya kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut. Berikut ini akan kami sebutkan beberapa hal yang berkaitan dengan keharaman perbuatan keji ini disertai dengan dalil-dalilnya dari Al Qur`an dan As Sunnah.

1. Haram hukumnya bunuh diri, baik itu membunuh diri sendiri ataupun juga menyebabkan terbunuhnya kaum muslimin yang lain dengan sebab perbuatannya itu.

a. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian. Sesungguhnya Allah sangat menyayangi kalian.” [QS An Nisa`: 29]

b. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

“Janganlah kalian membunuh jiwa yang telah diharamkan oleh Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan (oleh syariat).” [QS Al An’am: 151]

Di antara hal-hal yang menghalalkan darah seorang muslim untuk ditumpahkan adalah: hukum rajam bagi yang orang berzina setelah dia menikah, hukum qishash (balas bunuh) terhadap seorang pembunuh, hukum bunuh bagi orang yang murtad dari Islam, dll.

c. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah neraka Jahannam (dan dia) kekal di dalamnya, Allah akan marah kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan untuknya siksaan yang dahsyat.” [QS An Nisa`: 93]

2. Jangankan membunuh kaum muslimin, membunuh orang kafir mu’ahad (yang sedang dalam ikatan perjanjian damai dengan kaum muslimin), kafir dzimmi (yang berada di dalam kekuasaan kaum muslimin), dan musta`man (yang meminta perlindungan kepada kaum muslimin) saja diharamkan di dalam Islam meskipun mereka masih berstatus kafir.

Dalilnya adalah hadits Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا

“Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad maka dia tidak bisa mencium aroma surga, padahal aromanya tercium dari jarak empat puluh tahun perjalanan.” [HR Al Bukhari (3166)]

Berlanjut ke bagian kedua, silakan membacanya di sini.

والحمد لله رب العالمين