بسم الله الرحمن الرحيم
Berikut ini adalah pembahasan ringkas mengenai hewan qurban yang berkenaan tentang jenis hewan yang dapat diqurbankan, cacat yang diperbolehkan ada pada hewan qurban dan cacat yang tidak diperbolehkan, serta batasan umur hewan qurban. Tulisan ini kami ringkaskan dari Fathul ‘Allam karya Syaikh Muhammad bin Hizam hafizhahullah ta’ala dengan perubahan seperlunya
Hewan yang sah untuk disembelih pada ibadah qurban hanyalah dari golongan hewan ternak (bahimatul an’am) berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا
مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ
الْأَنْعَامِ
“Bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” [QS Al Hajj: 34]
Jenis hewan ternak yang sah untuk disembelih pada ibadah qurban hanya tiga, yaitu unta, sapi, dan kambing dengan segala jenisnya, seperti unta Arab atau najati, dll; segala jenis sapi dan kerbau; serta segala jenis kambing seperti kambing gunung (dha`n), kambing biasa (ma’z), dan domba (kabsy). Tidak dipermasalahkan apakah ia berkelamin jantan atau betina. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala di dalam surat Al An’am ayat 143-144.
Adapun hewan ternak selain dari tiga yang disebutkan di atas, seperti ayam, kuda, kelinci, dan sejenisnya maka tidak sah sebagai hewan qurban. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama seperti Imam Malik, Asy Syafi’i, dan Ahmad.
Selain itu, tiga golongan hewan ternak tersebut haruslah murni berupa hewan ternak yang dilahirkan dari kedua induk yang diternakkan pula. Jadi, tidak boleh digunakan untuk berqurban hewan ternak yang masih liar ataupun hewan ternak yang dilahirkan dari induk yang liar.
B. Cacat yang Tidak Diperbolehkan pada Hewan Qurban
Di dalam sebuah hadits dari Al Bara` bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
أَرْبَعٌ
لَا تَجُوزُ فِي الأَضَاحِي: العَوْرَاءُ البَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ البَيِّنُ
مَرَضُهَا، وَالعَرْجَاءُ البَيِّنُ ضَلْعُهَا ، وَالكَسِيرَةُ الَّتِي لَا
تُنْقِي
“Empat hal yang tidak boleh ada pada hewan qurban: buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak bersumsum.” [HR Ibnu Majah (3144). Hadits shahih.]
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata di dalam kitab Al Mughni (13/369): Adapun keempat aib ini, kami tidak mengetahui adanya perbedaan di antara ahlul ‘ilmi bahwa ia dapat menghalangi keabsahan (qurban).”
Termasuk ke dalam hal ini aib yang berupa buta kedua mata atau terpotong bokongnya. Kecuali jika ia memang dilahirkan tidak memiliki bokong maka ia sah untuk dijadikan hewan qurban. Demikian pendapat mazhab Asy Syafi’iyyah dan Syaikh Ibnu Baz.
Adapun aib yang berupa tanduk yang patah, tidak bertanduk sama sekali, telinga yang terpotong, telinga terbelah, telinga yang kecil, tidak berekor (baik bawaan lahir atau terpotong ekornya), hilang sebagian giginya, atau telah dikebiri maka hal seperti ini tidaklah berpengaruh terhadap keabsahan qurban, insya Allah.
C. Syarat Sah Umur Hewan Qurban
Masing-masing jenis hewan qurban memiliki syarat umur yang harus dipenuhi. Berikut ini penjelasan ringkasnya:
1. Unta
Unta yang boleh diqurbankan adalah yang musinnah/tsaniyyah, yaitu telah genap berumur 5 tahun dan sedang memasuki tahun keenam.
2. Sapi
Sapi yang boleh diqurbankan adalah yang musinnah/tsaniyyah, yaitu telah genap berumur 2 tahun dan sedang memasuki tahun ketiga.
3. Kambing jawa/kacang (ma’z)
Ma’z yang boleh diqurbankan adalah yang musinnah/tsaniyyah pula. Akan tetapi ada perbedaan di dalam menentukan batasan tsaniyyah pada ma’z. Menurut menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyyah dan ahli bahasa Arab , musinnah/tsaniyyah pada ma’z adalah yang telah berumur genap 2 tahun. Sedangkan pendapat kebanyakan ulama mazhab Hanbali, musinnah/tsaniyyah adalah yang telah berumur genap 1 tahun dan sedang masuk tahun kedua.
4. Kambing gunung (dha`n)
Dha`n yang boleh diqurbankan adalah yang jadza’ah. Menurut menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyyah dan ahli bahasa Arab , jadza’ah pada dha`n adalah yang telah berumur genap 1 tahun. Sedangkan pendapat kebanyakan ulama mazhab Hanbali, jadza’ah adalah yang telah berumur 6 bulan.
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَا
تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً
مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (tsaniyyah), kecuali jika sulit atas kalian (untuk mendapatkannya) maka sembelihlah dha`n yang jadza’ah.” [HR Muslim (1963) dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu.]
Imam An Nawawi rahimahullah berkata di dalam kitab Al Majmu’ (8/394): “Umat telah bersepakat bahwa unta, sapi, dan ma’z tidaklah sah (sebagai hewan qurban) kecuali tsaniyyah, dan tidaklah pula sah dha`n (sebagai hewan qurban) kecuali jadza’ah, dan (umat bersepakat) bahwa apa yang tersebut ini adalah sah.”
والحمد لله رب العالمين