بسم الله الرحمن الرحيم
Shalat adalah ibadah yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Akan tetapi, selain gerakan shalat yang diperintahkan, kita juga terkadang melakukan gerakan-gerakan lain di dalam shalat. Ada gerakan yang memang diperlukan, dan ada pula gerakan yang tidak diperlukan. Oleh karena itu kita perlu mengetahui jenis-jenis gerakan di dalam shalat beserta hukum-hukumnya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah di dalam kitab Asy Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni’ membagi gerakan yang dilakukan oleh seseorang di dalam shalat ada lima jenis. Beliau berkata: “Gerakan di dalam shalat terbagi kepada lima jenis: wajib, mustahab, haram, makruh, dan mubah.”
Berikut ini penjelasannya secara ringkas dengan sedikit penambahan dari kitab Taudhihul Ahkam karya Syaikh Abdullah Al Bassam rahimahullah:
1. Wajib
Ini terjadi ketika suatu gerakan itu berkaitan dengan melakukan sesuatu yang wajib atau meninggalkan sesuatu yang haram.
Contohnya: jika seseorang shalat menghadap ke arah selain kiblat, lalu dia diberitahu ketika sedang shalat bahwa arah kiblat yang benar adalah ke arah kanan -misalnya-, maka dia wajib bergerak menghadap ke arah kanan untuk menghadap kiblat.
Contoh lainnya: jika seseorang shalat dan dia baru menyadari bahwa di kain serbannya terdapat najis, maka dia wajib bergerak untuk melepaskan kain serbannya. Hal yang mirip dengan ini juga pernah terjadi pada Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang shalat memakai sendal yang bernajis, kemudian beliau melepaskannya setelah diberitahu oleh Jibril ‘alaihis salam.
2. Mustahab
Ini terjadi ketika suatu gerakan itu berkaitan dengan melakukan sesuatu perkara mustahab atau meninggalkan sesuatu yang makruh.
Contohnya adalah jika ada tiga orang yang melaksanakan shalat berjamaah, akan tetapi kedua makmum berdiri secara sejajar di sebelah kanan dan kiri imam. Dalam keadaan seperti ini, imam disukai untuk mengarahkan kedua makmum untuk mundur ke belakang imam, karena posisi imam di depan makmum yang berjumlah dua orang atau lebih hukumnya adalah sunat dan bukan wajib.
Contoh lain: jika seseorang shalat dan di depannya terdapat sesuatu yang bisa menganggu kekhusyukannya, seperti lukisan, maka disukai bagi dia untuk menyingkirkan lukisan tersebut agar dia terlepas dari perkara yang dimakruhkan.
Contoh lainnya adalah jika seseorang mengalami rasa gatal yang dapat mengganggu kekhusyukan shalatnya, maka disukai bagi dia untuk menggaruknya untuk menghilangkan rasa gatal tersebut.
3. Haram
Suatu gerakan dikatakan haram jika memenuhi tiga unsur, yaitu: berjumlah banyak, dilakukan secara berturut-turut , dan tanpa ada keperluan yang mendesak. Apabila suatu gerakan di dalam shalat memenuhi tiga unsur ini, maka shalatnya menjadi batal.
Batasan banyak di sini tidak ada batasan khusus. Ia dikembalikan kepada penilaian manusia. Jika gerakan yang dilakukan dianggap banyak oleh orang lain, dari segi jika orang lain melihat gerakannya seolah-olah dia dianggap tidak sedang shalat karena banyaknya gerakannya, maka gerakan itu dianggap banyak.
Adapun penentuan batasan banyak kepada tiga gerakan ataupun yang lainnya, maka hal ini tidak ada dalilnya dari Al Qur`an ataupun sunnah.
Contohnya seperti orang yang banyak melakukan gerakan di dalam shalatnya. Terkadang dia sibuk merapikan pakaiannya, terkadang membetulkan posisi pecinya, terkadang mengeluarkan pulpen untuk menulis sesuatu yang dia ingat ketika shalat, maka ini dikategorikan kepada gerakan banyak, berturut-turut, dan tanpa ada keperluan yang mendesak.
4. Makruh
Yaitu gerakan yang sedikit tetapi tanpa adanya kebutuhan ataupun keperluan yang mendesak terhadap gerakan tersebut. Inilah jenis gerakan yang paling banyak terjadi di kalangan manusia. Gerakan ini tidak sampai membatalkan shalat.
Contohnya seperti gerakan melihat jam tangan, memainkan baju dan rambut, dan sejenisnya.
5. Mubah
Yaitu gerakan yang sedikit karena adanya kebutuhan ataupun banyak karena keperluan yang mendesak.
والحمد لله رب العالمين