بسم الله الرحمن الرحيم
Pada asalnya, membawa anak kecil ke mesjid hukumnya diperbolehkan. Di antara manfaatnya adalah sebagai latihan bagi anak untuk mempelajari gerakan shalat dan membiasakan ikut shalat berjamaah. Hal ini telah dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para sahabat.
Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ. فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا
“Bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah melaksanakan shalat sambil menggendong Umamah putri Zainab bintu Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan Abul ‘Ash bin Rabi’ah bin ‘Abdi Syams. Apabila sujud maka beliau meletakkannya dan apabila berdiri maka beliau menggendongnya.” [HR Al Bukhari (516) dan Muslim (543)]
Dalil lainnya adalah hadits Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلَاةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ
“Sesungguhnya saya sedang berdiri (mengimami) shalat dan saya ingin memanjangkannya. Lalu saya mendengar tangisan anak kecil, maka saya mempercepat shalat saya karena tidak ingin memberatkan ibunya.” [HR Al Bukhari (707) dan Muslim (470) dari Anas bin Malik.]
Dalil lainnya adalah hadits Buraidah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَقْبَلَ الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَيْهِمَا قَمِيصَانِ أَحْمَرَانِ يَعْثُرَانِ وَيَقُومَانِ، فَنَزَلَ فَأَخَذَهُمَا فَصَعِدَ بِهِمَا الْمِنْبَرَ ثُمَّ قَالَ: صَدَقَ اللَّهُ: [إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ]. رَأَيْتُ هَذَيْنِ فَلَمْ أَصْبِرْ. ثُمَّ أَخَذَ فِي الْخُطْبَةِ
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم berkhutbah kepada kami, lalu datanglah Al Hasan dan Al Husein radhiallahu ‘anhuma yang memakai gamis berwarna merah, (berjalan lalu) terjatuh dan bangun. Lantas beliau turun dan membawa keduanya naik ke atas mimbar, kemudian berkata: “Maha benar (firman) Allah (yang artinya): “Sesungguhnya harta-harta kalian dan anak-anak kalian adalah cobaan.” Saya melihat mereka berdua dan saya tidak sabar (untuk menghampiri mereka). Kemudian beliau melanjutkan khutbah.” [HR Abu Daud (1109). Hadits shahih.]
Ketiga hadits di atas menunjukkan dengan jelas bahwa membawa anak-anak kecil ke mesjid diperbolehkan.
Adapun hadits yang melarang para orang tua untuk membawa anak-anak mereka untuk ikut shalat berjamaah ke mesjid, maka haditsnya adalah lemah. Hadits yang dimaksud adalah hadits Watsilah ibnul Asqa’ radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
جنبوا مساجدكم صبيانكم
“Jauhkanlah mesjid-mesjid kalian dari anak-anak kalian.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam Sunan-nya nomor 750 dan sanadnya adalah lemah karena di dalamnya terdapat seorang perawi yang bernama Al Harits bin Nabhan, dan dia adalah seorang perawi yang lemah. Selain itu, perawi dari Watsilah yang bernama Makhul tidak pernah mendengar darinya, sebagaimana disebutkan oleh Al Baihaqi di dalam kitab As Sunan Ash Shughra (3/254).
PERHATIAN:
Meskipun pada asalnya boleh membawa anak kecil ke mesjid dan hadits yang melarang akan hal ini adalah lemah, akan tetapi juga perlu diperhatikan keadaan dari si anak tersebut sebelum dibawa ke mesjid.
a. Apabila anak tersebut adalah anak yang nakal dan suka mengganggu orang lain dan suka membuat kegaduhan di dalam mesjid serta jika diingatkan atau dinasehati dia tidak mau mendengar dan bahkan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut di lain waktu, maka jika keadaannya seperti ini maka sebaiknya dia dilarang untuk datang ke mesjid karena dapat menganggu kekhusyukan para jamaah baik di dalam shalat ataupun ketika mendengarkan khutbah.
Adapun jika anak tersebut tidak suka membuat kegaduhan di dalam mesjid dan jika dinasehati dia mau mendengar dan berhenti, maka tidaklah mengapa untuk dibawa ke mesjid.
b. Apabila anak kecil tersebut masih belum bisa menjaga keluarnya najis dari tubuhnya sehingga dikhawatirkan keluar ketika dia sedang berada di mesjid, ataupun tidak ada pakaian khusus yang dapat menghalangi najisnya dari mesjid, maka sebaiknya dia tidak dibawa ke mesjid karena dikhawatirkan dapat membuat mesjid ternajisi. Demikian disebutkan oleh Asy Syaukani di dalam Nailul Authar (2/124).
Adapun jika anak tersebut bisa menjaga keluarnya najis dari tubuhnya atau ada pakaian khusus yang bisa menahan najisnya dari mengotori mesjid, maka tidak mengapa untuk dibawa ke mesjid.
Wallahu ‘alam bis shawab.
والحمد لله رب العالمين