بسم الله الرحمن الرحيم
Mohon penjelasan mengenai zakat 2,5% dari penghasilan, bagaimanakah mekanismenya dan siapa sajakah yang berhak untuk menerimanya?
Jawaban:
Secara ringkas kami katakan bahwa zakat penghasilan atau yang dikenal sebagai zakat profesi pada dasarnya tidak disyariatkan di dalam Islam, baik oleh Allah ta’ala, Rasulullah صلى الله عليه وسلم , ataupun para ulama setelahnya. Sebagian pihak yang menetapkan zakat jenis ini, menetapkannya dengan cara qiyas/analogi dengan zakat hasil pertanian padahal terdapat beberapa perbedaan besar antara keduanya sehingga tidak bisa diqiyaskan.
Karena hal ini tidak ada tuntunan syariatnya maka ia tidak perlu dilakukan. Kecuali, bila penghasilan yang anda dapatkan tersimpan pada anda selama satu tahun dan telah memenuhi batas minimal nishob zakat maka wajib dikeluarkan dalam bentuk zakat harta (mal) sebesar 2,5%, bukan dalam bentuk zakat penghasilan atau profesi.
Demikian. Wallahu a'lam.
والحمد لله رب العالمين